Perkawinan merupakan ikatan suci lahir batin antara suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dengan pertimbangan yang ada diantara suami dan istri maka sebelum mereka melangsungkan perkawinan sepakat membuat perjanjian yang disebut dengan perjanjian pra nikah, perjanjian pra nilah ( prenuptial agreement ) adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami dan istri sebelum perkawinan dilangsungkan dan isi perjanjian tersebut mengikat hubungan perkawinan mereka. Banyak pro dan kontra serta pandangan masyarakat terhadap perjanjian ini sehingga penulis memilih mengangkat permasalahan mengenai efektivitas perjanjian pra nikah ( prenuptial agreement ) apabila terjadi perceraian dan apa yang menjadi hambatan pelaksanaan perjanjian pra nikah tersebut. Karena Masyarakat yang berdomisili sekitar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan masih awam dengan apa itu perjanjian pra nikah. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis empiris atau studi lapangan dimana penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder terlebih dahulu lalu kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dilapangan, dan kemudian sumber data tersebut dikaji dan disusun secara sistematis serta ditarik menjadi kesimpulan yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Perjanjian Pra Nikah akan efektif apabila masing-masing pihak pihak mematuhi dan melaksanakan isi dari pada perjanjian tersebut. Untuk menjadikan perjanjian tersebut semakin efektif adalah dengan terus memperbarui isi nya. Meskipun disampinng itu ada beberapa hambatan dalam pelaksanaannya antara lain karena salah satu pihak yang ingkar janji atau wanprestasi terhadap isi perjanjian saat terjadi perceraian. Lalu masyarakat yang kurang memahami mengenai perjanjian ini serta ekonmi yang masih rendah untuk membuat dan melaksanakan perjanjian ini.