p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Yogiswara, I Gede Mahatma
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENCEGAH PENCEMARAN AIR TANAH PRATHAMA, ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA; Yogiswara, I Gede Mahatma; Hutama, I Dewa Made Adhi
Jurnal Yustitia Vol 18 No 1 (2024): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v18i1.1194

Abstract

Bali is a tourist destination that is favored by many domestic and foreign tourists. However, the high consumption activity of local people and tourists in the province produces quite a lot of waste generation. Based on data from the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), the city of Denpasar produces 915.5 thousand tons of waste generation throughout 2021. This makes Bali the 8th largest waste-producing province in Indonesia. legal research that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior carried out through direct observation. Conclusion of the Effectiveness of Bali Province Regional Regulation Number 1 of 2017 Concerning Environmental Protection and Management in Preventing Groundwater Pollution in the Legal Area of ​​the Denpasar City Environment Service has not been effectively implemented, because based on data on public complaints and data on prosecution of violations there is still an increase from year to year, starting from 2019 to 2022, so it is proven that the enforcement that has been carried out so far has not provided a deterrent effect, because the authorized apparatus related to this Regional Regulation, especially the Civil Service Police Unit, has not been maximal in carrying out enforcement of Constraints and Efforts from the Denpasar City Environment Service in Preventing Groundwater Pollution in the City of Denpasar, namely the obstacle is the participation and supporting capacity of the community in protecting the environment, especially in the application of this Regional Regulation which has not been maximized, and because of the lack of facilities and infrastructure owned in carrying out investigations to detect sources of pollution
KEWAJIBAN KREDITUR DALAM MEMBERIKAN HAK DEBITUR UNTUK MENGAJUKAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN HUTANG SEBELUM PAILIT YOGISWARA, I GEDE MAHATMA; Prathama, Anak Agung Gede Agung Indra; Hutama, I Dewa Made Adhi
Jurnal Yustitia Vol 17 No 01 (2023): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v17i01.1049

Abstract

Debitur adalah sebutan bagi perusahaan atau individu yang berhutang uang kepadalembaga lain. Jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebutsebagai peminjam. Lain halnya jika utang dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagaipenerbit. Secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggapsebagai debitur. Secara umum, debitur adalah pihak yang berhutang kepada orang lain ataupihak lain. Istilah lain dari debitur adalah peminjam. Mereka biasanya akan menerima sesuatudari kreditur atau pihak yang meminjamkan. Akan ada akad yang mana seorang peminjam harusberjanji untuk membayar atau mengganti sesuatu di masa yang akan datang sesuai ketentuan.Pinjaman yang nantinya bisa peminjam terima kadang memerlukan sebuah jaminan atau agunanuntuk bisa pihak kreditur terima. Jaminan ini akan menjadi penghubung dan bukti ikatankepercayaan dari kedua belah pihak. Jika nanti seorang debitur gagal membayar sesuai tenggatwaktu yang sudah peminjam sepakati bersama kreditur, maka jaminan itu bisa pindah tanganatau tersita oleh pihak yang memberikan pinjaman. Beda lagi ceritanya kalau seorang peminjambisa mengembalikan pinjaman ke kreditur sesuai dengan perjanjian, maka aset yang jadi jaminanakan kembali padanya. Jaminannya bisa dalam bentuk benda bergerak atau aset berharga sepertisertifikat tanah sampai deposito di bank. Dalam hal ini orang dikatakan sebagai debitur adalahorang atau perorangan yaitu dalam hal ini baik laki-laki maupun perempuan dapat dinyatakanpailit oleh pengadilan jika tidak mampu membayar hutang kepada satu atau lebih kreditur.Perserikatan-perserikatan atau perkumpulan-perkumpulan yang bukan badan hukum sepertimaatschap, firma dan perkumpulan komanditer, perseroan atau perkumpulan-perkumpulan yangberbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan