Debitur adalah sebutan bagi perusahaan atau individu yang berhutang uang kepadalembaga lain. Jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebutsebagai peminjam. Lain halnya jika utang dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagaipenerbit. Secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggapsebagai debitur. Secara umum, debitur adalah pihak yang berhutang kepada orang lain ataupihak lain. Istilah lain dari debitur adalah peminjam. Mereka biasanya akan menerima sesuatudari kreditur atau pihak yang meminjamkan. Akan ada akad yang mana seorang peminjam harusberjanji untuk membayar atau mengganti sesuatu di masa yang akan datang sesuai ketentuan.Pinjaman yang nantinya bisa peminjam terima kadang memerlukan sebuah jaminan atau agunanuntuk bisa pihak kreditur terima. Jaminan ini akan menjadi penghubung dan bukti ikatankepercayaan dari kedua belah pihak. Jika nanti seorang debitur gagal membayar sesuai tenggatwaktu yang sudah peminjam sepakati bersama kreditur, maka jaminan itu bisa pindah tanganatau tersita oleh pihak yang memberikan pinjaman. Beda lagi ceritanya kalau seorang peminjambisa mengembalikan pinjaman ke kreditur sesuai dengan perjanjian, maka aset yang jadi jaminanakan kembali padanya. Jaminannya bisa dalam bentuk benda bergerak atau aset berharga sepertisertifikat tanah sampai deposito di bank. Dalam hal ini orang dikatakan sebagai debitur adalahorang atau perorangan yaitu dalam hal ini baik laki-laki maupun perempuan dapat dinyatakanpailit oleh pengadilan jika tidak mampu membayar hutang kepada satu atau lebih kreditur.Perserikatan-perserikatan atau perkumpulan-perkumpulan yang bukan badan hukum sepertimaatschap, firma dan perkumpulan komanditer, perseroan atau perkumpulan-perkumpulan yangberbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan
Copyrights © 2023