Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perspektif Alasan Pemberat Pidana dalam Kasus Korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan : Penjelasan Frasa Keadaan Tertentu Salsabila, Lutfiah; Zufar, Muhammad Hamman; Ulinnuha, Unsiya Zulfa; Rahmadani, Eka Novian; Rahmawati, Alfina Kusuma
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 3 No 2: November 2013
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.38842

Abstract

Kasus korupsi merupakan salah satu kejahatan besar (extraordinary crime) yang sudah mengakar di Indonesia. Hukuman bagi para koruptor dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana, dimana koruptor dapat dijatuhi hukuman mati dalam keadaan tertentu. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan dimasa pandemi covid-19. Tidak sedikit pejabat yang terkena Olah Tangkap Tangan KPK, salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Jabantannya sebagai seorang menteri yang melakukan korupsi dimasa pandemi tentu menjadi alasan munculnya pemberat pidana. Oleh karena itu penting untuk menganalisis yuridis dan fakta dalam kasus ini. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis alasan pemberat pidana terutama dalam perspektif waktu terjadinya kasus korupsi saat pandemi covid-19. Tujuan akhir adalah dapat menganalisis pertimbangan hakim dalam pekara ini apakah telah mencantumkan alasan pemberat pidana sebagai mana fakta yang terungkap. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitan ini adalah data sekunder meliuti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan teknik kualitatif yakni mengumpulkan literatur yang mendukung penelitian. Penelitian ini menunjukkan kelayakan hukuman yang diberikan kepada Edhy Prabawo atas kasus korupsi yang dilakukan dilihat dari alasan pemberat pidana. Adapun alasan pemberat pidana yakni dilakukan saat negara mengalami bencana nasional yang masuk sebagai keadaan tertentu, jabatannya sebagai seorang menteri dan kerugian yang diakibatkan. Jika dilihat sesuai fakta, seharusnya terdapat penambahan hukuman kepada terdakwa Edhy Prabowo sesuai dengan alasan pemberat pidana. Maka dari itu, diperlukan sebuah analisis yang meninjau kembali alasan pemberat pidana yang seharusnya dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini.
EFEKTIVITAS OTORITAS PENGAWAS DALAM MENEGAKKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI ERA DIGITAL Ulinnuha, Unsiya Zulfa; Sari, Nuzulia Kumala; Widiyanti, Ikarini Dani
Verstek Vol 13, No 1 (2025): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v13i1.86077

Abstract

Otoritas pengawas memiliki peran sentral dalam menerapkan hukum persaingan usaha, menjaga ekonomi yang sehat dan adil. Mereka bertindak sebagai penjaga aturan dalam permainan bisnis dengan mengawasi aktivitas ekonomi dan bisnis, memastikan bahwa pelaku bisnis tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merugikan persaingan yang sehat. Otoritas pengawas berfokus pada mengidentifikasi dan menangani pelanggaran hukum persaingan usaha, seperti praktik kartel, penyalahgunaan posisi dominan, dan tindakan monopoli. Selain itu, mereka berperan dalam merumuskan pedoman dan peraturan yang mendukung prinsip-prinsip persaingan yang sehat. Hubungan yang erat antara otoritaspengawas dan pemerintah adalah kunci dalam memastikan penegakan hukum yang efektif. Tujuan utama otoritas pengawas adalah menjaga persaingan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong inovasi. Melalui penyelidikan, penegakan hukum, dan advokasi, mereka berkontribusi pada menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui persaingan yang sehat. Meskipun memiliki peran penting, otoritas pengawas juga menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi lintas sektor, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Untuk meningkatkan efektivitas, otoritas pengawas melakukan upaya, termasuk reformasi hukum, peningkatan transparansi, penggunaan teknologi canggih, dan kolaborasi dengan sektor swasta. Kolaborasi ini memberikan manfaat besar dalam menguatkan penegakan hukum persaingan usaha dan memastikan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan