Purba, Junesvan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi menurut Peraturan Perundang-undangan Purba, Junesvan; Pasaribu, Hendri Goklas
Jurnal Kajian Konstitusi Vol 3 No 1 (2023): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v3i1.39521

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami proses pengangkatan hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga Lembaga penyelenggara kekuasaan negara yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung, dimana ketiga lembaga tersebut diberikan kewenangan menentukan mekanisme proses pemilihan calon hakim dari lembaganya masing-masing. Hal ini tentunya sangat berpengaruh untuk menentukan kandidat calon hakim yang benar-benar memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi dan memiliki kompetensi dibidangnya. Selain itu akan diteliti juga terkait mekanisme pemberhentian hakim konstitusi, tentang hal apa yang menyebabkan seorang hakim konstitusi dapat di berhentikan dari jabatanya. Guna menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan berupa buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, serta sumber-sumber bahan lainnya. Kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dilakukan analisis supaya tecapai kejelasan yang akan di bahas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dasar pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, namun bila melihat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terdapat frasa seorang hakim konstitusi dapat di berhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. Ketentuan ini memiliki makna yang kurang jelas dan juga tidak ada penjelasan terkait hal tersebut, sehingga perlu dilakukan pengaturan tentang kesamaan mekanisme di tiga lembaga dalam proses rekrutmen calon hakim konstitusi demi kepastian dan kejelasan di dalam proses rekrutmen calon hakim konstitusi.Kata Kunci: Pengangkatan Hakim; Pemberhentian Hakim; Mahkamah Konstitusi.This study aims to find out and understand the process of appointing constitutional judges which is carried out by three institutions that administer state power, namely the President, the People's Representative Council and the Supreme Court, where the three institutions are given the authority to determine the mechanism for the process of selecting candidate judges from their respective institutions. This is of course very influential in determining candidate judges who truly fulfill the requirements as constitutional judges and have competence in their field. In addition, it will also examine the mechanism for dismissing constitutional judges, regarding what causes a constitutional judge to be dismissed from his position. In order to answer these problems, normative juridical research was carried out by examining materials in the form of books, laws and regulations, journals, and other sources of material. Then it is arranged systematically for further analysis to be carried out so that clarity is achieved which will be discussed. So it can be concluded that the basis for the appointment and dismissal of constitutional judges is carried out based on the Constitution and the Constitutional Court Law, but if you look at the Constitutional Court Law there is a phrase that a constitutional judge can be terminated if he no longer fulfills requirements as a constitutional judge. This provision has an unclear meaning and there is also no explanation regarding this matter, so it is necessary to make arrangements regarding the similarity of mechanisms in the three institutions in the recruitment process for prospective constitutional judges for the sake of certainty and clarity in the recruitment process for prospective constitutional judges.Keywords: Appointment of Judges; Dismissal of Judges; Constitutional Court.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Undang-Undang oleh Pembentuk Undang-Undang Purba, Junesvan; Afnila; Sihombing, Eka N.A.M
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 5 No. 1 (2025): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v5i1.53694

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat non-self implementing kerap memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap ketentuan undang-undang yang dinyatakan bertentangan. Persoalan yang muncul adalah manakala pembentuk undang-undang tidak menindaklanjuti sesuai dengan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi, justru menafsirkan berbeda. Dalam menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metodelogi yuridis normatif, dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan menggunakan bahan kepustakaan seperti buku, jurnal, maupun sumber bahan lainnya, serta studi perbandingan putusan Mahkamah Konstitusi Jerman dan Korea Selatan terhadap putusan non-selft implementing. Hasil kajian kemudian disusun secara sistematis dan dilakukan analisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan pembentuk undang-undang sebagai adressat putusan seharusnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan ketentuan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, yang tertuang dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya. Sebagai petunjuk pelaksanaan, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan batasan waktu atau penundaan pemberlakuan dengan memuat tanggal, bulan, dan tahun dalam amar putusannya secara tegas dan lengkap. Kata Kunci:    Putusan Mahkamah Konstitusi; Pengujian Undang-Undang; Pembentuk Undang-Undang Constitutional Court decisions that are non-self-implementing often order legislators to make improvements to the provisions of laws that are declared contradictory. The problem that arises is when legislators do not follow up according to the orders in the Constitutional Court decisions, but instead interpret them differently. In answering this problem, this study uses a normative legal methodology, using a statutory regulatory approach, Constitutional Court decisions, and using library materials such as books, journals, and other sources, as well as a comparative study of the decisions of the German and South Korean Constitutional Courts on non-self-implementing decisions. The results of the study are then compiled systematically and analyzed qualitatively. This study concludes that legislators as the addressees of the decision should follow up on the Constitutional Court's decision by paying attention to the legal provisions conveyed by the Constitutional Court, which are stated in the legal considerations and in the decision. As a guideline for implementation, the Constitutional Court needs to provide a time limit or postponement of implementation by including the date, month, and year in the decision in its decision explicitly and completely. Keywords:     Constitutional Court Decision; Judicial Review; Lawmakers.