Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Al-Maun

Sosialisasi Ekonomi Kreatif di bidang Kerajinan Tradisional di SDN 02 Seluma suharmi; Kalsum, Ummi; Bahrin
Almaun: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2024): Juni Vol. 3 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/almaun.v3i1.6568

Abstract

Ekonomi kreatif sebenarnya adalah wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreatifitas. Pembangunan yang berkelanjutan adalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumberdaya. Anak-anak SDN 02 Seluma diajarkan cara untuk membuat bintang dari bambu. Hiasaan dinding dari bambu merupakan Kerajinan Tradisional yang dibentuk dalam karya, oleh sebab itu saya mengambil tema dalam bidang seni mengajarkan cara membuat hiasan dinding dari bambu, Untuk tanaman bambu di Kelurahan Pajar Bulan bambu masih mudah dicari. Anak-anak generasi saat ini banyak memanfaatkan bambu yang bisa menjadi hiasan yang indah. Kegiatan ini berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana dan antusias anak-anak sangat baik dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan ini anak-anak tidak diperbolehkan mencari atau mengambil bambu sendiri, oleh karena itu mahasiswa yang mencari bambunya dan membelahnya untuk dijadikan hiasan dinding. Kata Kunci: Ekonomi Kreatif, Kerajinan, Tradisional
MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG NARKOBA MELALUI EDUKASI NARKOBA DARI ASPEK HUKUM DAN KESEHATAN DESA AIR MELES BAWAH KABUPATEN REJANG LEBONG Sakut Putra Hadi Wijaya; Mutiara Miftahul Jannah; Suharmi
Almaun: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2024): Desember (2024)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/almaun.v4i2.7053

Abstract

Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Keberadaan narkotika tidak dilarang di Indonesia karena dalam praktek kesehatan narkotika sendiri mempunyai banyak manfaat. Larangan di Indonesia adalah ketika narkotika itu disalah gunakan oleh seseorang yang seharusnya tidak menggunakannya karena bisa memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya yaitu dampak bagi Kesehatan Baik itu fisik, maupun Mental. Semakin majunya perkembangan zaman, semakin banyak hal negatif yang hadir di masyarakat. Salah satunya di daerah Desa Air Meles Bawah, karena banyaknya kasus kenakalan Remaja membuat pesatnya penyebaran Narkoba dikalangan masyarakat. Untuk mengurangi tingkat penyebaran dan pemakaian Narkoba, maka Mahasiswa KKN mengadakan Sosialisasi sebagai salah satu cara untuk membangun kesadaran Masyarakat dengan menjelaskan seputar Hukum dan dampak Kesehatan pada pengguna Narkoba. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat akan semakin paham tentang bahaya dari Narkoba baik itu pengedar maupun pemakai, hal ini akan sama-sama menimbulkan konsekuensi yang buruk baik dari segi Hukum maupun dari Segi Kesehatan.Kata Kunci: Narkoba, Hukum, Kesehatan, Sosialisasi