This Author published in this journals
All Journal Anterior Jurnal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NELAYAN YANG MENGGUNAKAN LAMPARA MINI BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 18 TAHUN 2021 TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA ANDON PENANGKAPAN IKAN: Criminal Law Enforcement Against Fishermen Who Use Mini Lampara Based On Article 7 Paragraph (3) Of The Regulation Of The Minister Of Marine Affairs And Fisheries No Wiranto, Andi; Sari, Safitri Wikan Nawang; Muchtar, Masrudi
Anterior Jurnal Vol. 23 No. 2 (2024): Anterior Jurnal
Publisher : ​Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/anterior.v23i2.7016

Abstract

Nelayan tradisional di Kabupaten Kotabaru masih terbilang besar menggunakan atau mengoperasikan alat tangkap sejenis lampara mini cara untuk mengoperasikan alat tangkap tersebut yaitu dengan cara ditarik oleh sebuah kapal kecil tetapi nelayan tradisional pesisir Kabupaten Kotabaru mengatakan bahwa alat tangkap yang mereka sebut dengan Lampara mini tersebut ramah lingkungan. Namun pengoprasian alat tangkap cantrang dan sejenisnya dilarang digunakan di perairan Indonesia yang dimana peraturan tersebut di tetapkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan atau menjelaskan gejala hukum, yaitu mengenai penggunaan alat tangkap lampara mini yang digunakan Nelayan Desa Rampa Lama Kabupaten Kotabaru dan kemudian dianalisis berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pidana terhadap nelayan yang menggunakan lampara mini di Kepulauan Kota Baru menurut pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 tentang pelarangan penggunaan cantrang dan sejenisnya termasuk lampara Mini modifikasi yang digunakan nelayan tradisional di wilayah perairan dan laut lepas merupakan kota baru masih belum maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi kepada nelayan Kotabaru. Hambatan penegakan hukum pidana dalam pasal 7 ayat 3 peraturan menteri kelautan perikanan Nomor 18 tahun 2021 diantaranya hambatan pendidikan, hambatan disiminasi, hambatan prekonomian, hambatan Justifikasi, kurangnya penyuluhan.