Anterior Jurnal
Vol. 23 No. 2 (2024): Anterior Jurnal

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NELAYAN YANG MENGGUNAKAN LAMPARA MINI BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 18 TAHUN 2021 TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA ANDON PENANGKAPAN IKAN: Criminal Law Enforcement Against Fishermen Who Use Mini Lampara Based On Article 7 Paragraph (3) Of The Regulation Of The Minister Of Marine Affairs And Fisheries No

Wiranto, Andi (Unknown)
Sari, Safitri Wikan Nawang (Unknown)
Muchtar, Masrudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2024

Abstract

Nelayan tradisional di Kabupaten Kotabaru masih terbilang besar menggunakan atau mengoperasikan alat tangkap sejenis lampara mini cara untuk mengoperasikan alat tangkap tersebut yaitu dengan cara ditarik oleh sebuah kapal kecil tetapi nelayan tradisional pesisir Kabupaten Kotabaru mengatakan bahwa alat tangkap yang mereka sebut dengan Lampara mini tersebut ramah lingkungan. Namun pengoprasian alat tangkap cantrang dan sejenisnya dilarang digunakan di perairan Indonesia yang dimana peraturan tersebut di tetapkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan atau menjelaskan gejala hukum, yaitu mengenai penggunaan alat tangkap lampara mini yang digunakan Nelayan Desa Rampa Lama Kabupaten Kotabaru dan kemudian dianalisis berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pidana terhadap nelayan yang menggunakan lampara mini di Kepulauan Kota Baru menurut pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 tentang pelarangan penggunaan cantrang dan sejenisnya termasuk lampara Mini modifikasi yang digunakan nelayan tradisional di wilayah perairan dan laut lepas merupakan kota baru masih belum maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi kepada nelayan Kotabaru. Hambatan penegakan hukum pidana dalam pasal 7 ayat 3 peraturan menteri kelautan perikanan Nomor 18 tahun 2021 diantaranya hambatan pendidikan, hambatan disiminasi, hambatan prekonomian, hambatan Justifikasi, kurangnya penyuluhan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

anterior

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Education Medicine & Pharmacology Social Sciences

Description

The publication of Anterior Jurnal certainly participates in disseminating the results of research and review of science and technology development conducted by lecturers and researchers especially from UM Palangkaraya and other universities. This edition contains 9 articles consisting of Education, ...