Abstrak Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem keuangan modern, termasuk pada layanan keuangan digital seperti e-wallet, mobile banking, dan fintech. Kondisi ini menuntut masyarakat, termasuk mahasiswa Ekonomi Syariah, memiliki tingkat literasi keuangan digital yang memadai baik dari aspek teknis, regulatif, keamanan, maupun kesesuaian syariah. Penelitian ini bertujuan memetakan tingkat literasi keuangan digital mahasiswa Ekonomi Syariah melalui empat dimensi utama: pengetahuan dasar, keterampilan penggunaan aplikasi, pemahaman risiko dan keamanan, serta kesesuaian transaksi digital dengan prinsip syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan sampel 120 mahasiswa yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Instrumen berupa kuesioner skala Likert 1–4 yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi pengetahuan dasar berada pada kategori tinggi dengan persentase 78%, keterampilan penggunaan aplikasi juga tinggi dengan 84%, pemahaman risiko dan keamanan berada pada kategori sedang sebesar 61%, dan kesesuaian transaksi digital dengan prinsip syariah berada pada kategori sedang sebesar 66%. Temuan ini menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki kemampuan teknis yang baik, tetapi masih membutuhkan penguatan pada aspek regulatif, keamanan digital, dan pemahaman fikih muamalah digital. Penelitian ini merekomendasikan integrasi kurikulum teknologi finansial syariah, pelatihan keamanan digital, serta penguatan literasi fikih muamalah kontemporer untuk meningkatkan kesiapan mahasiswa menghadapi perkembangan industri keuangan digital syariah. Kata Kunci: literasi keuangan digital, ekonomi syariah, fintech, keamanan digital, syariah Abstract The development of information technology has driven significant transformations in the modern financial system, including digital financial services such as e-wallets, mobile banking, and fintech. This condition demands that the public, including Islamic Economics students, have an adequate level of digital financial literacy in terms of technical, regulatory, security, and Sharia compliance. This study aims to map the level of digital financial literacy of Islamic Economics students through four main dimensions: basic knowledge, application usage skills, understanding of risks and security, and the compliance of digital transactions with Sharia principles. The research method used a quantitative descriptive approach with a sample of 120 students selected through a purposive sampling technique. The instrument was a Likert scale questionnaire 1–4 that has been tested for validity and reliability. The results showed that the basic knowledge dimension was in the high category (78%), application usage skills were also high (84%), understanding of risks and security was in the medium category (61%), and the compliance of digital transactions with Sharia principles was in the medium category (66%). These findings indicate that students possess good technical skills, but still require strengthening in regulatory aspects, digital security, and understanding of digital muamalah jurisprudence. This study recommends integrating the Islamic financial technology curriculum, digital security training, and strengthening contemporary muamalah jurisprudence literacy to improve students' readiness for the development of the Islamic digital financial industry. Keywords: digital financial literacy, sharia economics, fintech, digital security, sharia.