Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sawerigading Law Journal

Akibat Hukum Terhadap Tindakan Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Di Kota Makassar (Studi Kasus: Putusan PN Makassar Nomor 134/PDT.G/2019/PN Mks) Ishak, Ishak; Ariadin
Sawerigading Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): September 2022 - Maret 2023
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62084/slj.v2i1.327

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui akibat hukum terhadap tindakan wanprestasi pada perjanjian kredit pemilikan rumah pada Putusan PN Makassar Nomor 134/Pdt.G/2019/PN Mks serta untuk mengetahui Pertimbangan Hakim terhadap Putusan PN Makassar Nomor 134/Pdt.G/2019/PN Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar). Pengumpulan data dilakukan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menemukan bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditor atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi. Akibat hukum debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak diantaranya pihak debitor harus menerima pemutusan kontrak yang disertai dengan pembayaran ganti kerugian. Pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor : Nomor 134/Pdt.G/2019/PN Mks bahwa tergugat telah mengikatkan diri dengan Turut Tergugat Idalam Perjanjian Fasilitas Kredit KPR Perumahan, namun dalam perjalanannya pihak tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sehingga turut tergugat I melakukan Peralihak Hak untuk mencegah terjadinya kredit macet kepada Pihak Penggugat. Pada proses persidangan terbukti secara bersesuai apa yang didalilkan dalam persidangan antara Penggugat dengan Tergugat I sehingga Hakim memutuskan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik satu satunya yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal.