Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBAJAKAN PESAWAT PADA KEGIATAN TERORISME Arthani, Ni Luh Gede Yogi; Diana Sari, Ni Putu; Bunga, Dewi
Jurnal Aktual Justice Vol 8 No 2 (2023): Aktual Justice
Publisher : Magister Hukum Pascasarjana Univeristas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70358/aktualjustice.v8i2.1131

Abstract

Berkaitan dengan semakin banyaknya pesawat udara, maka sudah tentu diikuti pula dengan semakin banyaknya kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu tindakan kejahatan di dalam pesawat udara. Salah satu kejahatan di bidang penerbangan adalah penguasaan pesawat udara secara paksa atau lebih sering disebut pembajakan pesawat udara. Pada tahun 1972 di Indonesia telah terjadi pembajakan terhadap pesawat Vickers Viscount milik Merpati Nusantara Airlines (MNA). Pembajakan pesawat kembali terjadi pada tahun 1981, pembajakan terhadap pesawat DC-9 Woyla milik Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-206. Hal tersebut merupakan pembajakan pesawat dalam kegiatan aksi nyata terorisme yang pernah terjadi di Indonesia dengan memanfaatkan dunia penerbangan yaitu dengan cara melakukan pembajakan pesawat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap pembajakan pesawat pada kegiatan terorisme. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai suatu objek serta pendekatan masalah. Hasil penelitian ini yakni bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) huruf b. Konvensi Tokyo 1963 tindakan-tindakan yang tidak termasuk pelanggaran menurut hukum nasional, tetapi merugikan atau mengganggu ketertiban dan disiplin di dalam pesawat udara berlaku sepenuhnya. Penerbangan yang bersifat cepat dari satu Negara ke Negara lain, tanpa memperhatikan batas suatu negara terhadap negara lain dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana oleh pembajak. Hakekat perbuatan pembajakan pesawat mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter pada kegiatan terorisme. Kebijakan hukum pidana (kriminalisasi) terhadap Terorisme dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, khususnya menggunakan sistem global, yaitu melalui undang-undang khusus yang mengatur terorisme diluar KUHP dengan disertai ketentuan-ketentuan khusus termasuk hukum acaranya.
Tindak Pidana Pembunuhan dalam Delik Kejahatan Terhadap Nyawa (Kajian terhadap Unsur Kesengajaan dengan Alasan Pembelaan Diri) bunga, dewi; Diana Sari, Ni Putu
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2024): Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v7i1.1242

Abstract

Tindak pidana pembunuhan adalah sengaja merampas nyawa atau menghilangkan nyawa orang lain. Jadi tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang bertentangan dengan harkat manusia dan tidak manusiawi, pembunuhan merupakan bahaya besar bagi berlangsungnya kehidupan manusia. Permasalahan yang muncul adalah ketika pembunuhan dilakukan oleh orang yang membela diri. Dalam praktik hukum terdapat inkonsistensi dalam menilai perbuatan pidana ini. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian secara normative. Pengumpulan Data dilakukan dengan mengumpulkan data dan pengambilan data dari bahan-bahan hukum yang berupa perundang-undangan, karya tulis, buku, jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Teknis Analisis Data yang dilakukan oleh penulis dengan mengolah dan menganalisis data tersebut dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada buku II title XIX (Pasal 338-350 KUHP), tentang “kejahatan-kejahatan terhadap nyawa orang”. Pembunuhan adalah termasuk tindak pidana material (material delict), artinya untuk kesempurnaan tindak pidana ini tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan itu, akan tetapi menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu. Pembelaan diri tidak serta merta dapat diterima menjadi alasan agar pelaku tidak dipidana. Pengujian terhadap kegoncangan jiwa menjadi sangat penting dalam menilai unsur kesengajaan.