Tindak pidana pembunuhan adalah sengaja merampas nyawa atau menghilangkan nyawa orang lain. Jadi tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang bertentangan dengan harkat manusia dan tidak manusiawi, pembunuhan merupakan bahaya besar bagi berlangsungnya kehidupan manusia. Permasalahan yang muncul adalah ketika pembunuhan dilakukan oleh orang yang membela diri. Dalam praktik hukum terdapat inkonsistensi dalam menilai perbuatan pidana ini. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian secara normative. Pengumpulan Data dilakukan dengan mengumpulkan data dan pengambilan data dari bahan-bahan hukum yang berupa perundang-undangan, karya tulis, buku, jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Teknis Analisis Data yang dilakukan oleh penulis dengan mengolah dan menganalisis data tersebut dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada buku II title XIX (Pasal 338-350 KUHP), tentang “kejahatan-kejahatan terhadap nyawa orang”. Pembunuhan adalah termasuk tindak pidana material (material delict), artinya untuk kesempurnaan tindak pidana ini tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan itu, akan tetapi menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu. Pembelaan diri tidak serta merta dapat diterima menjadi alasan agar pelaku tidak dipidana. Pengujian terhadap kegoncangan jiwa menjadi sangat penting dalam menilai unsur kesengajaan.