Realita sosiologis-yuridis di Indonesia pernah mengalami keberlakuan bermacam-macam Undang-Undang Dasar (UUD) di antara UUD tersebut adalah UUD Tahun 1945 dan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Pada awal kemerdekaan juga pernah diusulkan rancangan Undang Undang Dasar dari kelompok yang mengklaim sebagai kelompok Republik Persatuan Indonesia (RPI). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan muatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD Tahun 1945 dalam rancangan kelompok RPI. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan hukum perbandingan yang melibatkan analisis terhadap berbagai aspek hukum, seperti undang-undang, putusan pengadilan, regulasi, dan sistem peradilan di negara-negara yang menjadi subyek penelitian. Penelitian ini menyimpulkan muatan HAM dalam UUDS 1950 tertuang di bagian V menyatakan bahwa hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia dirinci dalam 27 pasal dan dilanjutkan dalam 6 pasal yang mengatur tentang asas-asas dasar warga negara. Hal yang sama diusulkan oleh RPI yang diuraikan dalam 26 pasal, pada intinya cenderung ke arah demokrasi yang lebih terbuka dan menyangkut semua unsur HAM namun dalam perspektif Islam. UUD 1945 baru memasukkan konsep HAM setelah mengalami amandemen HAM dinyatakan dalam 10 pasal di bawah Bab XA. Secara historis di Indonesia mengalami dinamika pemikiran yang intens dalam menuangkan muatan HAM dalam UUD. Perbandingan tentang muatan HAM dalam UUD menunjukkan adanya dinamika pemikiran bahkan perdebatan, namun pada akhirnya UUD NRI memasukkan muatan HAM melalui amandemen.