Tik tok sebagai salah satu platform media sosial yang didirikan di China sejak 2012 dan booming digunakan masyarakat untuk berbagi konten melalui video pendek sebagai bentuk ekspresi penggunanya. Namun, hingga saat ini belum ada produk hukum yang mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi anak-anak maupun remaja dari konten berbahaya pada media elektronik. Dalam hal ini, pengguna media sosial, baik yang memiliki akun maupun yang menikmati konten melalui akun orang lain merupakan konsumen platform media sosial yang berhak dilindungi dari pengaruh negatif serta perlindungan privasi. Selain itu, belum harmonisnya peraturan penyiaran dengan peraturan informasi elektronik menjadi salah satu lemahnya kontrol pengawasan pada media sosial. Sehingga penting untuk dibahas, bagaimana urgensi dan konstruksi hukum perlindungan konsumen bagi Generasi Z sebagai pengguna Tik tok. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang mengkaji fenomena berdasarkan kajian literatur. Jurnal ini berfokus pada masalah perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen media sosial Tik tok. Urgensi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial secara umum adalah untuk menghindarkan generasi Z dari konten yang berunsur provokasi, perundungan, pornografi, penyebaran ideologi menyimpang dan pembentukan opini yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Sedangkan urgensi secara khususnya adalah karena masih ditemukan sejumlah kelemahan aturan Tik tok bagi pengguna Generasi Z. Selain itu, Konstruksi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial Tik tok melingkupi bidang hukum publik dan hukum keperdataan. Konstruksi perlindungan hukum dibangun melalui sinkronisasi UU PK, UU Penyiaran dan UU Perlindungan Anak. Melalui sinkronisasi tersebut, diharapkan Pemerintah dapat lebih tegas menertibkan penyedia platform media sosial terutama Tik tok. Kata kunci: Generasi Z, Media Sosial, Perlindungan Konsumen.