Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Indonesia's Humanitarian Diplomacy Contribution to ASEAN Security Stability through the Provision of Cyclone Mocha Disaster Relief in Myanmar Akbar Zakaria; Pujo Widodo; Susaningtyas Nefo H. Kertopati; Mochammad Ferdion Firdaus
International Journal Of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS) Vol 3 No 5 (2024): IJHESS APRIL 2024
Publisher : CV. AFDIFAL MAJU BERKAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55227/ijhess.v3i5.845

Abstract

AHA Center. (2023). Tropical Cyclone Mocha Myanmar. Situation Update. No. 5 Albayumi, F., Nourma M.H., Djoko S. (2018). Diplomasi Indonesia dalam Menyelesaikan Krisis Pengungsi Rohingya Tahun 2017. Nation-State: Journal of International Studies Vol. 1 No. 1 Aritonang, C. Aderia. (2021). Diplomasi kemanusiaan yang dilakukan Indonesia di Myanmar untuk mengakhiri kejahatan kemanusiaan yang dialami oleh etnis Rohingya. Undergraduate Thesis. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan. Art, Robert dan Robert Jervis (eds.). (2007). International Politics: Enduring Concepts and Contemporary Issues, 8th ed. New York: Pearson Education. Badan Pusat Statistik. (2021.). https://www.bps.go.id/indicator/8/336/1/neraca-perdagangan-beberapa-negara.html Fatimah, D.N. (2021). Peran ASEAN dalam Menyelesaikan Konflik Kudeta Militer Myanmar. PCD Studies Center Analysis. Firdaus, M. F., Sudarya, A., & Deksino, G. R. (2023). Application of Defense Science in Dealing with Ecological Damage in Indonesia. International Journal of Global Community, 6(1 - March), 65 - 88. Retrieved from https://journal.riksawan.com/index.php/IJGC-RI/article/view/145 Hammond, L. (2015). The Routledge Companion to Humanitarian Action, Chapter 7 Neutrality and Impartiality. New York: Routledge Handbook Online. Hakiem, F.N., Annisa F.P.I., dan Tania A.H. (2022). Pengaruh Kudeta Militer Myanmar Terhadap Stabilitas Kawasan ASEAN pada Tahun 2021. Review of International Relation, Vol. 4 (2). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (2023). Bantuan Kemanusiaan ASEAN Untuk Korban Siklon mocha Myanmar: Portal Kementerian Luar negeri Republik Indonesia. Bantuan Kemanusiaan Asean Untuk Korban Siklon Mocha Myanmar. Diambil pada 9 September 2023 melalui https://kemlu.go.id/portal/id/read/4749/berita/bantuan-kemanusiaan-asean-untuk-korban-siklon-mocha-myanmar Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2023). Press Release Indonesia Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Siklon Mocha di Myanmar. Diambil pada tanggal 9 September 2023 melalui https://www.kemlu.go.id/yangon/id/news/25237/press-release-indonesia-serahkan-bantuan-kemanusiaan-untuk-korban-siklon-mocha-di-myanmar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2023). Pemerintah Indonesia tindak lanjuti pemberian bantuan perbaikan fasilitas Bandara Vanuatu dan Bantuan Kemanusiaan Ke Negara Myanmar. Diambil pada 9 Agustus 2023 melalui https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-indonesia-tindak-lanjuti-pemberian-bantuan-perbaikan-fasilitas-bandara-vanuatu-dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2023). Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Siklon Mocha Myanmar. Diambil pada 9 Agustus 2023 melalui https://www.kemenkopmk.go.id/indonesia-kirimkan-bantuan-kemanusiaan-untuk-korban-bencana-siklon-mocha-myanmar-0 Kusuma, A. Johan dan Fernando E.M. Sitorus. (2019). Strategi Diplomasi Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Dalam Kasus Krisis Kemanusiaan Yang Dialami Etnis Rohingya di Myanmar Tahun 2017. Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional. Vol. 2 (2). Mackintosh, K. (2000). The Principles of Humanitarian Action in International Humanitarian Law. Overseas Development Institute, 1–14. Retrieved from https://www.odi.org/sites/odi.org.uk/files/odi-assets/publications-opinion-files/305.pdf Prasetyo, T.B., and S. Berantas. (2014). Defense Diplomacy as Part of the Total Indonesian Diplomacy. Jurnal Pertahanan Vol.4 (2) Rahmawati, R., Putri N.A., dkk. (2021). Hak Asasi Manusia dan Diplomasi Kemanusiaan. Jurnal Global Mind, Vol. 3 (1). DOI: https://doi.org/10.53675/jgm.v3i1.219 Setiawan, Asep. (2016). Diktat Teori dan Praktik Diplomasi. Universitas Muhammadiyah Jakarta. Sundari, R., Rendi P., Dian V.S. (2021). Upaya Diplomasi Pemerintah Indonesia Dalam Mediasi Konflik Kemanusiaan di Myanmar. Jurnal Niara, Vol.14 (1). Supriyatno, M. & Ali, Y. (2018). Pengantar Manajemen Pertahanan. Bogor; Universitas Pertahanan Republik Indonesia Press Suhirwan, S. & Toruan, T. (2021).  National Defense Strategy. The Republic of Indonesia Defense University Suratiningsih, Dewi., Dea Puspita, dan Safira. (2020). Diplomasi Pemerintah Indonesia Dan Ngo Kemanusiaan Indonesia dalam Isu Palestina pada Tahun 2014-2020. Proyeksi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 25 (1). DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fproyeksi.v25i1.2602.g10000828 Suryanti, M. S. D. (2021). Politik Aksi Humaniter Organisasi Kemanusiaan Dalam Menangani Imigran Ilegal Tahun 2016 (Studi Kasus IOM dan UNHCR di Surabaya). POLITICOS: Jurnal Politik dan Pemerintahan, Vol. 1(1): pp. 32-42 Syaban, M. (2014). Kepemerintahan Bencana (Disaster Governance) Asia Tenggara. Andalas Journal of Internasional Studies, Vol.3 (1). DOI: https://doi.org/10.25077/ajis.3.1.51-73.2014 UN Ocha. (2023). Myanmar: Cyclone Mocha. Situation Report No. 2 Watson, Adam. (1982). Diplomacy: The Dialogue Between States. London: Routledge Yasa, Kadek P. (2022). Analisis Kudeta Militer Myanmar Terhadap Pemerintahan Sipil Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Vol. 2 (2).
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GENERASI Z SEBAGAI KONSUMEN MEDIA SOSIAL DI PLATFORM TIK TOK Mochammad Ferdion Firdaus; Rumainur; Arrisman; Fitra Deni
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15206

Abstract

Tik tok sebagai salah satu platform media sosial yang didirikan di China sejak 2012 dan booming digunakan masyarakat untuk berbagi konten melalui video pendek sebagai bentuk ekspresi penggunanya. Namun, hingga saat ini belum ada produk hukum yang mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi anak-anak maupun remaja dari konten berbahaya pada media elektronik. Dalam hal ini, pengguna media sosial, baik yang memiliki akun maupun yang menikmati konten melalui akun orang lain merupakan konsumen platform media sosial yang berhak dilindungi dari pengaruh negatif serta perlindungan privasi. Selain itu, belum harmonisnya peraturan penyiaran dengan peraturan informasi elektronik menjadi salah satu lemahnya kontrol pengawasan pada media sosial. Sehingga penting untuk dibahas, bagaimana urgensi dan konstruksi hukum perlindungan konsumen bagi Generasi Z sebagai pengguna Tik tok. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang mengkaji fenomena berdasarkan kajian literatur. Jurnal ini berfokus pada masalah perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen media sosial Tik tok. Urgensi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial secara umum adalah untuk menghindarkan generasi Z dari konten yang berunsur provokasi, perundungan, pornografi, penyebaran ideologi menyimpang dan pembentukan opini yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Sedangkan urgensi secara khususnya adalah karena masih ditemukan sejumlah kelemahan aturan Tik tok bagi pengguna Generasi Z. Selain itu, Konstruksi perlindungan hukum bagi Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial Tik tok melingkupi bidang hukum publik dan hukum keperdataan. Konstruksi perlindungan hukum dibangun melalui sinkronisasi UU PK, UU Penyiaran dan UU Perlindungan Anak. Melalui sinkronisasi tersebut, diharapkan Pemerintah dapat lebih tegas menertibkan penyedia platform media sosial terutama Tik tok. Kata kunci: Generasi Z, Media Sosial, Perlindungan Konsumen.