Budaya mengacu pada pola perilaku, konvensi, nilai, kepercayaan, bahasa, adat istiadat, dan cara hidup yang umum dan dimiliki bersama oleh kelompok masyarkat tertentu. Ini mencakup semua aspek identifikasi kelompok manusia, seperti bagaimana orang berinteraksi, berpakaian, makan, berkomunikasi, dan mengalami lingkungan. Kebudayaan bersifat abstrak dan juga sosial. Budaya mencerminkan visi dan nilai-nilai suatu kelompok, yang diturunkan dari generasi ke generasi. Hal ini penting dalam membentuk identitas individu dan komunal. Maksud dari tulisan, untuk meng-eksplore tentang Budaya Rasras Fanganan-nan dalam Bingkai Ain-ni-ain dalam menyelesaikan konflik pada masyarakat Desa Tayando Yamtel di Kota Tual. Metode yang digunakan dalam tulisan ini ialah, dengan cara pencarian berupa kualitatif, yakni memakai cara ilmiah untuk menguraikan data berupa kata-kata dan kalimat. Selain itu, metode kajian yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis deskriptif, yang hanya digunakan untuk mendeskripsikan kejadian dan fenomena sosial masyarakat tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Budaya Ain Ni Ain dan rasras fanganan nan merupakan bagian dari Larvul Ngabal, dimana memiliki arti yang sama tetapi melayani tugas yang berbeda dan memegang posisi yang berbeda dalam masyarakat. Ain Ni Ain dan rasras fanganan nan merupakan nilai-nilai hukum adat yang berfungsi untuk mempersatukan keberagaman kelompok masyarakat yang beraneka ragam, sedangkan rasras fanganan nan merupakan sikap yang timbul atas dasar saling cinta dan kasih sayang untuk menyatukan pikiran dan perasaan dalam masyarakat majemuk yang mereka adalah unit yang memiliki kakek-nenek bersama.