Artikel ini mengkaji penafsiran QS. Al-Nisā ayat 11, khususnya terkait pembagian warisan 2:1 antara ahli waris laki-laki dan perempuan, melalui lensa hermeneutika feminis Amina Wadud dalam karya Qur’an and Woman. Sementara tafsir tradisional mempertahankan proporsi ini sebagai ketetapan ilahi yang tetap berdasarkan tanggung jawab finansial laki-laki, Wadud menawarkan pembacaan transformatif yang menekankan dimensi etis dan kontekstual dari pesan Al-Qur’an. Dengan menelaah pendekatan tafsir legalistik-struktural dan penafsiran yang sadar gender, kajian ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Al-Qur’an tidak semata bersifat numerik, tetapi sangat terkait dengan realitas sosial yang terus berubah. Artikel ini menghadirkan dialog kritis antara penafsiran klasik dan feminis, serta menawarkan pendekatan baru terhadap hukum waris Islam yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Al-Qur’an.