Penelitian ini menganalisis peran dan dampak amicus curiae dalam mendorong proses peradilan yang partisipatif di Mahkamah Konstitusi melalui teori partisipasi. Sebagai mekanisme non-litigasi, amicus curiae memperkaya perspektif peradilan, khususnya dalam kasus-kasus kepentingan publik, dengan memberikan pandangan hukum yang imparsial. Temuan menunjukkan bahwa amicus curiae meningkatkan kualitas putusan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga memperkuat peran Mahkamah dalam mempromosikan sistem hukum yang demokratis dan inklusif. Penelitian ini menyoroti bagaimana amicus curiae mendukung proses peradilan yang partisipatif di Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan teori partisipasi. Awalnya berkembang dalam perencanaan kota, teori ini menekankan pada inklusivitas dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Diakui dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, amicus curiae memberikan pandangan imparsial yang berbeda dari Para Pihak Terkait, sehingga memastikan keterwakilan masyarakat yang beragam dalam proses hukum. Kehadiran amicus curiae meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas putusan peradilan. Teori partisipasi selaras dengan perannya dalam mendorong masukan publik yang beragam untuk mencapai hasil hukum yang seimbang. Kasus-kasus penting, seperti persidangan Soeharto, menunjukkan nilai praktisnya dalam memastikan keadilan peradilan. Institusionalisasi amicus curiae memperkuat nilai-nilai demokrasi dan partisipasi publik dalam peradilan. Amicus curiae memainkan peran strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas peradilan di Mahkamah Konstitusi.Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Amicus curiae, Partisipasi Publik, Transparansi, Akuntabilitas This study analyzes the role and impact of amicus curiae in fostering participatory judicial processes within the Constitutional Court through participation theory. As a non-litigation mechanism, amicus curiae enrich judicial perspectives, particularly in cases of public interest, by providing impartial legal insights. Findings reveal that amicus curiae enhances decision quality, transparency, and accountability, reinforcing the Court’s role in promoting a democratic and inclusive legal system. This study highlights how amicus curiae support participatory judicial processes within the Constitutional Court, using participation theory. Initially rooted in urban planning, this theory emphasizes inclusivity and accountability in decision-making. Recognized under Article 5 Paragraph (1) of Law Number 48 of 2009, amicus curiae provide impartial insights distinct from Related Parties, ensuring diverse societal representation in legal processes. The inclusion of amicus curiae enhances judicial transparency, accountability, and decision quality. Participation theory aligns with its role in fostering diverse public input for balanced legal outcomes. Notable cases, such as the Soeharto trial, demonstrate its practical value in ensuring judicial fairness. Institutionalizing amicus curiae strengthens democratic values and public participation in the judiciary. Amicus curiae plays a strategic role in enhancing judicial transparency, accountability, and inclusivity in the Constitutional Court. Its alignment with participation theory underscores its importance in promoting constitutional justice and addressing public interest cases.Keywords: Constitutional Court; Amicus curiae; Public Participation, Transparency, Accountability