Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Pemajuan Kebudayaan Kalimantan Timur Oleh Pemerintah Daerah dan Pelaku Pemajuan Kebudayaan Lainnya Apriani, Fajar; Irawan, Bambang; Fatmala, Andi Nur Pratiwi; Saputri, Annisa Saskia; Jannah, Rodiatul
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 4 No. 5 (2025): Indonesian Impression Journal (JII)
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v4i5.6528

Abstract

Pemajuan kebudayaan adalah upaya untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Kebijakan promosi budaya yang dirancang dan diimplementasikan oleh pemerintah regional dan nasional memainkan peran penting dalam memfasilitasi dan memperkuat pondasi budaya lokal. Kalimantan Timur, sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan keanekaragaman budaya, memiliki berbagai bentuk unik ekspresi budaya yang mencerminkan keharmonisan antara alam dan manusia, tradisi dan modernisasi. Upaya pemajuan kebudayaan Kalimantan Timur masih belum optimal dalam pelindungan dan pembinaan kebudayaan akibat belum adanya kolaborasi yang terjalin antar pihak secara sinergis. Pengembangan kebudayaan telah cukup terlaksana dengan baik, terkecuali pada pengayaan dimana belum adanya pelibatan Perguruan Tinggi oleh Pemerintah Daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan yang sesungguhnya bukan mustahil untuk dilakukan. Selain itu, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan masih terhambat oleh keterbatasan anggaran dari Pemerintah Daerah. Pemajuan kebudayaan Kalimantan Timur seharusnya dilakukan melalui penguatan ekosistem pemajuan kebudayaan yang membutuhkan kolaborasi harmonis yang lebih baik antara Pemerintah Daerah dan non pemerintah, terutama para budayawan, seniman dan lembaga-lembaga kebudayaan. Hal itu dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan lebih memperhatikan dan melaksanakan tugas-tugasnya dalam bidang kebudayaan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022.