Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelatihan Kepada Ibu-Ibu PKK Kecamatan Jakabaring dalam Pembuatan Permen Jelly dari Ekstrak Sayur Daun Kelor dan Bayam untuk Meningkatkan Ketertarikan Anak Mengkonsumsi Sayur Alfiandra, Alfiandra; Oktario, Alga; Fadhillah, Annisa Nur; Wulandari, Ayu; Purnasari, Fitri Okta; Furwanti, Intan; Reza, Intan Mei; Puspitasary, Mutiara; Rahmawati, Nissa; Yustita, Puteri Intan Damai; Fidella, Syifa Claresta; Angelia, Winda
Journal Of Human And Education (JAHE) Vol. 4 No. 4 (2024): Journal Of Human And Education (JAHE)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jh.v4i4.1388

Abstract

Inovasi yang kami uji coba disini yaitu pemanfaatan bubuk daun kelor dalam bentuk permen jelly. Dengan memformulasikan bubuk daun kelor ke dalam formula permen jelly akan menambah nilai gizi dalam permen jelly. Selain itu, permen jelly kelor ini nantinya dapat meningkatkan pemanfaatan daun kelor (Moringa oleifera) sebagai suatu pangan fungsional yang mampu diterima oleh berbagai kalangan masyarakat terutama anak-anak. Melalui metode atau teknik pengolahan esktrak daun kelor dan bayam yang nantinya akan dijadikan permen jelly. Adapun tahapan penerapannya terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap akhir yang dilakukan dengan 2 (dua) kali pertemuan. Dengan menggunakan bahan 2,5 ml vanili, 5 ml bubuk daun kelor, 6 sendok makan gelatin, dan 6 sendok madu dihasilkan permen jelly yang sesuai dengan standar kategori penilaian dalam bentuk tekstur permen yang kenyal dan tidak terlalu manis. Berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilakukan yaitu Pelatihan kepada Ibu-Ibu PKK Kec. Jakabaring telah berhasil dengan 2 kali pertemuan dan hasil permen jelly daun kelor dapat diterima anak dan menjadi solusi atas permasalahan anak-anak Ibu PKK dalam mengkonsumsi sayur.
Sosialisasi Dampak Negatif Pernikahan Usia Dini Di SMP Negeri 20 Rejang Lebong Oktario, Alga; Lubis, Elfahmi; Wellyana, Wellyana
DAWUH : Islamic Communication Journal Vol. 2 No. 3 (2021): November
Publisher : Yayasan Darussalam Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada masa peralihan antara masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat disegala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik bentuk badan. sikap.dan cara berfikir serta bertindak.namun bukan pula orang dewasa yang telah matang.Pernikahan dibawah umur yang belum memenuhi batas usia pernikahan, pada hakikatnya di sebut masih berusia muda atau anak anak yang ditegaskan dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila melangsungkan pernikahan tegas dikatakan adalah pernikahan dibawah umur. Sedangkan pernikahan dini menurut BKKBN adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Pernikahan di usia dini rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi seperti meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas, melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah serta mudah mengalami stress.