PT. Trubaindo Coal Mining (PT. TCM) dianggap telah melakukan pertambangan ilegal karena telah memanfaatkan tanah ulayat tanpa izin masyarakat adat setempat. Karena itu, penulis membuat jurnal dengan judul “Kontroversi Pertambangan Ilegal Pada Tanah Ulayat Warga Kutai Barat (Studi Kasus Pada PT Trubaindo Coal Mining (TCM))”. Penelitian ini menggunakkan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang didapati dari penelitian yang dilakukan ialah didapati bahwa penyalahgunaan tanah ulayat ini sering terjadi akibat ketidakjelasan Pasal 135 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu, dilakukan penelitian untuk membahas terkait implikasi hukum pertambangan ilegal tersebut serta bagaimana peran pemerintah dalam menindaklanjuti konflik tersebut.