Good Corporate Governance (GCG) merupakan fondasi penting dalam pengelolaan perusahaan terbuka untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip GCG pada PT Unilever Indonesia Tbk berdasarkan lima dimensi, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui pemanfaatan data sekunder yang bersumber dari laporan tahunan, laporan keberlanjutan, dokumen tata kelola perusahaan, serta literatur relevan periode 2020–2024. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan mengaitkan praktik perusahaan terhadap kerangka teoretis GCG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan GCG di PT Unilever Indonesia Tbk telah berjalan relatif konsisten dan terintegrasi, khususnya pada aspek keterbukaan informasi, kejelasan struktur dan fungsi organ perusahaan, sistem pengendalian internal, serta mekanisme akuntabilitas kinerja manajemen. Penerapan ini berkontribusi positif terhadap kualitas pelaporan keuangan, kepercayaan investor, dan keberlanjutan kinerja perusahaan. Namun, penguatan prinsip independensi dan kewajaran masih perlu ditingkatkan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris bagi pengembangan kajian tata kelola perusahaan serta referensi praktis bagi perusahaan publik dalam memperkuat implementasi GCG berkelanjutan.