Otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk membuat rencana tata ruang wilayah, yang mencakup zonasi untuk berbagai fungsi penggunaan lahan, seperti perumahan, industri, pertanian, dan ruang terbuka hijau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan peluang yang dihadapi pemerintah daerah dalam menerapkan hukum tata ruang. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kebijakan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dokumentasi pada buku, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian, dengan teknik anaisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada potensi besar untuk pengelolaan ruang yang lebih baik, masih terdapat kendala yang harus diatasi untuk mencapai tujuan tersebut. pemerintah daerah diberi otonomi untuk membuat dan menerapkan rencana tata ruang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya, yang memungkinkan mereka untuk menjadi lebih responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi lokal. Namun, penerapan hukum tata ruang di daerah juga menghadapi beberapa masalah, seperti sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya infrastruktur, dan kurangnya sumber daya alam. Pemerintah daerah memiliki otoritas untuk mengelola dan mengatur tata ruang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah mereka. Pemerintah pusat dan daerah Indonesia memainkan peran penting dalam menerapkan hukum tata ruang. Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur otonomi daerah, pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara kedua tingkat pemerintahan ini menjadi lebih penting.