Penelitian dilatar belakangi fenomena yaitu; Pertama Masyarakat yang kurang mengetahui UU penanggulanagan kabut asap; Kedua Kurangnya pengawasan Masyarakat dalam upaya pencegahan pembakaran lahan; Ketiga Himbauan dari pemerintah terkait bahaya kabut asap masih kurang cepat dari permasalahan terjadi; keempat Tidak ada solusi dari pemerintah kepada masyarakat tentang penanggulangan kabut asap. Tujuan Penelitian agar mengetahui Bagaimana implementasi, mengetahu faktor penghambat dan upaya dalam mengatasinya. Metode digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan sample secara purposive sampling berjumlah 14 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dan uji kredibilitas data dengan tahap reduksi data, Tahap Penyajian Data/Analisis Data Setelah Pengumpulan Data, Tahap Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi. Implementasi peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang penangulangan kabut asap berjalan dengan cukup baik, dilihat dari indikator pertama Tujuan dari bahwa sudah terimplementasi; kedua Ukuran keberhasilan kurang terimplmentasi; ketiga sumber daya manusia cukup terimplementasi; keempat Sumber daya anggaran masih kurang terimplementasi; Kelima sumber daya waktu pelaksanaan sudah terimplementasi. Faktor penghambat dari implementasi peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang penangulangan kabut asap ini ada empat faktor yaitu pertama faktor sarana prasarana pemadaman karhutla kurang memadai; Kedua faktor akses jalan susah ditempuh; ketiga kesulitan mencari sumber daya air; keempat kesadaran masyarakat kurang. Upaya dalam menatasi Faktor penghambat dari implementasi peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang penangulangan kabut asap ini yaitu dengan; pertama bekerjasama dengan BPBD Provinsi dan instansi terkait kedua membawa air menggunakan tong dan tas air; ketiga Membawa Air dari Hydrant, Keempat melakukan sosialisasi dan himbauan. Untuk meningkatkan implementasi Peraturan daerah nomor 10 Tahun 2017 disarankan kepada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dapat berpartisipasi sesuai tupoksinya,; BPBD sebagai implementor agar meminta anggaran kepada pemerintah daerah untuk anggaran sarana prasarana, memaksimalkan sosialisasi serta membuat program subsidi obat rumput; Kepolisian, TNI/BABINSA diharapkan membantu sosialisasi serta memaksimalkan penjagaan dan menyelidiki siapa dalangnya; BPK dan MPA diharapkan bisa ikut membantu dalampemadaman karhutla; Masyarakat agar bisa lebih sadar akibat dari karhutla tentang bahaya kabut.