Perjalanan waktu, telah menggambarkan praktik prostitusi merupakan permasalahan rumit karena menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik aspek sosial, gender, hukum, kesehatan, moral dan etika, agama, pendidikan, psikologis, ekonomi dan industrialisasi, serta masalah politik. Dalam praktiknya, aktivitas prostitusi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, aktivitas prostitusi yang terorganisir yang ditandai dengan munculnya lokalisasi, contohnya adalah klub malam, rumah bordir, dan panti pijat. Kedua, aktivitas prostitusi individual atau tidak terorganisir yang ditandai dengan adanya perempuan yang menjajakan diri di pinggir jalan. Artikel ini menggunakan metode Penelitian Normatif. Metode penelitian yang meneliti secara doktrinal dengan literatur dan buku-buku dari segi perspektif normatif hukum. Masalah pada penelitian hukum normatif adalah adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein pada tataran norma atau kaidah hukum, sedangkan pada penelitian hukum sosial yakni ketika terjadi kesenjangan antara das sollen dan das sein pada tataran realitas hukum dalam masyarakat atau law in action atau law in process. Jadi dapat kita simpulkan bahwa Prostitusi yang terjadi saat sekarang itu merujuk pada praktik pertukaran hubungan seksual dengan iming-iming hadiah berupa uang sebagai bentuk transaksi perdagangan, sedangkan prostitusi digital mengacu pada penggunaan internet dalam memberikan akses langsung kepada penggunanya. Prostitusi digital muncul sebagai akibat dari kemajuan teknologi di era literasi digital.