Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, tujuan ini menjadi tolak ukur penulisan dalam mengkaji putusan praperadilan. Salah satu Putusan Praperadilan yang dianggap kontroversial adalah Putusan No. 04/Pid.Prap./2015/PN.Jaksel tanggal 16 Februari 2015 yang diajukan oleh Pemohon Kom.Jen Polisi Drs. Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam perkara Praperadilan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Pemohon dan mengalahkan KPK. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan ke ragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian menjadi sistem norma sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Permasalahan yang dikaji diantaranya Bagaimana dasar hukum hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi memutuskan perkaranya dan Apakah putusan Praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jaksel telah susuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Metode penelitian yang akan dipergunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa langkah hakim Praperadilan melakukan rechtsvinding sudah tepat dan memang sudah seharusnya demikian, karena salah satu beberapa alasan perlunya melakukan penemuan hukum oleh hakim telah terpenuhi yaitu peraturan tidak ada, atau peraturannya ada tapi kurang jelas. Bahkan tanpa alasan-alasan tersebut pun, seorang hakim tetap dianggap melakukan penemuan hukum (dalam arti sempit) yaitu ketika ia menemukan kecocokan antara maksud atau bunyi peraturan perundang-undangan dengan kualifikasi peristiwa atau kasus konkritnya.