Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Juridisch

Restorative Justice dalam Hukum Ketenagakerjaan: Jalan Baru Perlindungan bagi Pekerja Harian: Restorative Justice in Labor Law: A New Path of Protection for Daily Workers Mahendra Hakim; Aisyah Nurhalizah; Endah Pujiastuti; Zaenal Arifin
Journal Juridisch Vol. 3 No. 2 (2025): JULY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jj.v3i2.12122

Abstract

This study examines the legal protection afforded to workers under Daily Work Agreements (Perjanjian Kerja Harian or PKH) in relation to compensation entitlement. The research is grounded in the growing vulnerability of PKH workers, who frequently lose their normative rights due to regulatory ambiguities exploited by employers. The urgency of this issue lies in the necessity to reinterpret labor law norms to achieve justice and fairness for daily workers. Employing a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches supported by literature analysis, this study explores the alignment between legal doctrine and labor practices. The findings reveal that PKH workers continuously employed are de facto entitled to compensation equivalent to that of fixed-term contract workers (PKWT), yet many employers intentionally disregard this obligation. The novelty of this research lies in introducing restorative justice into labor law discourse, positioning compensation not merely as an administrative requirement but as a mechanism to restore workers’ rights and rebalance unequal industrial relations. The study concludes that progressive reinterpretation of labor regulations is essential, supported by the assertiveness of industrial relations judges in enforcing substantive justice. Strengthening labor inspection mechanisms, ensuring transparent PKH documentation, and enhancing workers’ legal literacy are crucial to achieving equitable and sustainable labor protection.   Penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian (PKH) terkait hak atas kompensasi. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya kerentanan pekerja PKH yang kerap kehilangan hak normatifnya akibat celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pemberi kerja. Urgensi penelitian terletak pada perlunya penafsiran ulang terhadap norma hukum ketenagakerjaan untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan bagi pekerja harian. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tinjauan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKH yang dipekerjakan secara terus-menerus pada hakikatnya (de facto) berhak atas kompensasi yang setara dengan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun banyak pemberi kerja yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban tersebut. Kebaruan penelitian ini terletak pada penerapan konsep restorative justice dalam hukum ketenagakerjaan, yang menempatkan kompensasi bukan semata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen pemulihan hak dan penyeimbang relasi industrial yang timpang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reinterpretasi progresif terhadap regulasi ketenagakerjaan perlu dilakukan, disertai keberanian hakim hubungan industrial dalam menegakkan keadilan substantif. Penguatan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, transparansi dokumentasi PKH, serta peningkatan literasi hukum pekerja menjadi langkah penting untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Asas Legalitas dan Lex Temporis Delicti Dalam Reformasi KUHP Indonesia: Legalitas and Lex Temporis Delicti In Indonesia’s Criminal Code Reform Aisyah Nurhalizah; Bayu Wishnu Buana
Journal Juridisch Vol. 3 No. 3 (2025): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jj.v3i3.12490

Abstract

This study critically examines the existence and implementation of the principles of legality and lex temporis delicti within Indonesia’s criminal law codification policy through a comparative analysis of the old Criminal Code (KUHP), the new KUHP, and the criminal law systems of the Continental and Anglo-Saxon traditions. The urgency of this research arises from the fundamental shift in Indonesia’s penal paradigm following the enactment of the new KUHP, particularly the expanded interpretation of legality through the recognition of living law and the adoption of the lex mitior principle as a progressive exception to lex temporis delicti. Employing a normative legal methodology with statutory and comparative approaches, this study analyzes primary and secondary legal materials to assess the doctrinal coherence and policy implications of these developments. The findings demonstrate that the new KUHP marks a departure from classical legalism toward a more adaptive and socially responsive framework oriented toward human rights protection. The legality principle is recontextualized through the broadening of legitimate legal sources, while lex temporis delicti is recalibrated to accommodate substantive justice by integrating lex mitior. The novelty of this study lies in its integrative analysis that combines normative, comparative, and codification-policy perspectives, revealing Indonesia’s current transition toward a more humanistic, contextual, and internationally aligned model of criminal law.   Penelitian ini menganalisis secara kritis eksistensi dan penerapan asas legalitas serta lex temporis delicti dalam politik kodifikasi hukum pidana Indonesia melalui kajian komparatif terhadap KUHP lama, KUHP baru, dan sistem hukum pidana tradisi kontinental serta Anglo-Saxon. Urgensi penelitian ini muncul dari perubahan paradigma pemidanaan yang mendasar setelah disahkannya KUHP baru, khususnya terkait perluasan makna asas legalitas melalui pengakuan living law dan penerapan prinsip lex mitior sebagai pengecualian progresif terhadap lex temporis delicti. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer dan sekunder untuk menilai koherensi doktrinal serta implikasi kebijakan dari perkembangan tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menandai pergeseran dari legalisme klasik menuju kerangka hukum pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan sosial serta berorientasi pada perlindungan HAM. Asas legalitas direkontekstualisasikan melalui perluasan sumber hukum yang diakui, sedangkan lex temporis delicti dikalibrasi ulang untuk mengakomodasi keadilan substantif melalui integrasi lex mitior. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif yang memadukan perspektif normatif, komparatif, dan politik kodifikasi, yang mengungkap bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang berada dalam masa transisi menuju model yang lebih humanistik, kontekstual, dan selaras dengan standar hukum internasional.