Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Case Law

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengguna Media Sosial dalam Tidak Pidana Penyebaran Foto dan Video Asusila Melalui Akun Korban (Studi Putusan Nomor: 1061/Pid.Sus/2023/PN. Tjk) Hakim, Lukmanul; Mindari, Salsabila
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 1 (2025): Case Law : Journal of Law | Januari 2025
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i1.4695

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang melanggar kesusilaan berupa penyebaran foto dan video asusila melalui akun korban merupakan pertanggungjawaban yang dilakukan akibat tindak pidana penyebaran foto dan video asusila melalui akun korban yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Dalam penulisan ini membahas terkait faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran foto dan video asusila melalui akun korban, serta mengenai pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor 1061/Pid.Sus/2023/PN. Tjk, berdasarkan dua metode pendekatan yakni yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur lainnya sesuai dengan judul yang diangkat, dan juga menggunakan pendekatan empiris, dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dan wawancara dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah penelitian. Demikan setelah adanya pembahasan ini disarankan kepada masyarakat terutama pengguna media sosial diharapkan untuk dapat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial, penggunaan media sosial dalam konteks negatif terutama dalam hal penyebaran foto dan video asusila akan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, sehingga juga dapat berakibat hukum, dikarenakan adanya aturan-aturan yang akan menjerat pelaku pengguna media sosial. Selanjutnya disarankan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang kedepannya diharapkan akan lebih cermat, adil, dan transparan dalam melakukan pembuktian suatu perkara, sehingga memiliki tujuan akhir yaitu penegakan kebenaran, dan keadilan akan terlaksana lebih baik