Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Potensi Singgungan Kewenangan Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Dalam Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Rasji, Rasji; Chandra, Clarissa Mayella; Maharani, Shavira Ardita
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2465

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kemerdekaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia salah satunya meliputi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda namun dalam menjalankan peran dan kewenangannya memiliki kesinambungan. Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di suatu negara yang bertugas mengadili perkara-perkara yang telah melewati proses pengadilan di tingkat yang lebih rendah dan memiliki keputusan final dalam penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memastikan kesesuaian suatu peraturan atau tindakan pemerintah dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara tersebut. Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dianggap sebagai keputusan tata usaha negara dalam konteks bahwa kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan negara yang berwenang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum dan konstitusi negara.
Studi Filsafat Hukum mengenai Tindak Pidana yang Dilakukan Anak Prianto, Yuwono; Chandra, Clarissa Mayella; Maharani, Shavira Ardita
Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 2, No 2 (2024): November 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v2i2.3919

Abstract

Anak dalam pandangan hukum memiliki status yang berbeda dengan orang dewasa dikarenakan anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Filsafat hukum memberikan kerangka berpikir yang mendasar untuk memahami, menganalisis, dan merumuskan solusi terhadap permasalahan hukum, termasuk tindak pidana yang dilakukan anak. Tindak pidana yang dilakukan anak tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor tindak pidana yang dilakukan anak dapat dilihat dari perspektif filsafat hukum seperti aspek realism hukum, filsafat hukum kritis, filsafat hukum feminis, dan filsafat hukum keadilan. Dengan memahami dasar-dasar filsafat hukum, kita dapat melakukan pendekatan restoratif, penceggahan, perlindungan hukum, dan penanggulangan yang lebih baik dan lebih manusiawi dalam menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor dan kebijakan yang dapat diambil mengenai tindak pidana yang dilakukan anak.
Potensi Singgungan Kewenangan Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Dalam Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Rasji, Rasji; Chandra, Clarissa Mayella; Maharani, Shavira Ardita
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2465

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kemerdekaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia salah satunya meliputi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda namun dalam menjalankan peran dan kewenangannya memiliki kesinambungan. Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di suatu negara yang bertugas mengadili perkara-perkara yang telah melewati proses pengadilan di tingkat yang lebih rendah dan memiliki keputusan final dalam penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memastikan kesesuaian suatu peraturan atau tindakan pemerintah dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara tersebut. Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dianggap sebagai keputusan tata usaha negara dalam konteks bahwa kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan negara yang berwenang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum dan konstitusi negara.