Anak dalam pandangan hukum memiliki status yang berbeda dengan orang dewasa dikarenakan anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Filsafat hukum memberikan kerangka berpikir yang mendasar untuk memahami, menganalisis, dan merumuskan solusi terhadap permasalahan hukum, termasuk tindak pidana yang dilakukan anak. Tindak pidana yang dilakukan anak tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor tindak pidana yang dilakukan anak dapat dilihat dari perspektif filsafat hukum seperti aspek realism hukum, filsafat hukum kritis, filsafat hukum feminis, dan filsafat hukum keadilan. Dengan memahami dasar-dasar filsafat hukum, kita dapat melakukan pendekatan restoratif, penceggahan, perlindungan hukum, dan penanggulangan yang lebih baik dan lebih manusiawi dalam menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor dan kebijakan yang dapat diambil mengenai tindak pidana yang dilakukan anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024