Consumer protection is all efforts to ensure legal certainty for consumers. These efforts are firm actions and regulations made by the Government to overcome losses and problems between business actors and consumers. The President formed a special institution to supervise and regulate systems related to safety and standards for both food and medicine, including cosmetics. The circulation of cosmetics, especially facial makeup products, is increasing along with the needs of the community to appear more beautiful and attractive. However, often unscrupulous business actors make cosmetic products from hazardous materials that have a bad impact on the body. This of course raises concerns and unrest in the community. It is hoped that the existence of the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) can overcome the circulation of hazardous cosmetics and prevent losses that will occur to the community and provide firm and binding sanctions for violators of the Law. Perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin kepastian hukum kepada konsumen. Upaya tersebut adalah tindakan dan aturan tegas yang dibuat oleh Pemerintah untuk menanggulangi adanya kerugian dan permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen. Presiden membentuk lembaga khusus untuk mengawasi dan mengatur sistem terkait keamanan dan standar baik dalam makanan dan juga obat-obatan termasuk di dalamnya adalah kosmetik. Peredaran kosmetik terutama produk riasan wajah semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk terlihat lebih cantik dan menarik. Namun oknum pengusaha sering sekali membuat produk kosmetik dari bahan berbahaya yang memiliki dampak yang buruk bagi tubuh. Hal ini tentu saja menyebabkan kekhawatiran dan keresahan pada masyarakat. Diharapkan dengan adanya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dapat menanggulangi beredarnya kosmetik berbahaya dan mencegah kerusakan yang akan terjadi pada masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas dan terikat bagi pelanggar Undang-Undang.