Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Penerapan Pancasila Dalam Paradigma Hukum dan Ketahanan Nasional di Indonesia Putri, Nadya Rudianti; Dewi, Dinie Anggraeni; Adriansyah, Muhammad Irfan
PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2024): PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Februari 2024
Publisher : LPPM Institut Teknologi Dan Kesehatan Aspirasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pancasila sebagai teladan kehidupan bernegara dan berbangsa. Pancasila harus menjadi landasan seluruh aktivitas bangsa Indonesia. Filsafat nasional Indonesia dikenal dengan Pancasila, didasarkan pada prinsip-prinsip agama dan ritual yang merupakan puncak dari standar moral yang tinggi. Masyarakat Indonesia mendasarkan dan mengarahkan perilakunya pada hal tersebut, yang mereka anggap nyata. Karena peraturan perundang-undangan yang berlandaskan nilai-nilai adat, nilai-nilai agama, dan hukum negara akan dapat ditegakkan dan efektif, maka Pancasila telah berkembang menjadi landasan konseptual bagi penciptaan hukum nasional. Lebih lanjut, Pancasila merupakan landasan filosofis yang sangat hakiki bagi eksistensi bangsa dan negara Indonesia, yang bertumpu pada supremasi hukum, karena merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebelum perubahan, Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 bernada demikian. Amandemen ketiga yang disahkan pada tanggal 10 November 2001 menyusul revisi Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara yang diatur berdasarkan hukum”. Selain pasal-pasal tersebut di atas, dikatakan: Peraturan perundang-undangan juga ada. Mereka juga muncul di artikel lain. dan menyoroti bahwa negara Indonesia itu ada. Indonesia sebagai negara menjamin hukum yaitu pemenuhan hak asasi manusia yang diatur dan diputuskan oleh undang-undang yang sah bagi masyarakat sejalan dengan cita-cita negara hukum yang demokratis.Peraturan hukum adalah peraturan tertulis yang pada umumnya memuat norma hukum yang mengikat  dan diterbitkan atau ditetapkan oleh lembaga  atau pejabat negara yang berwenang melalui tata cara yang ditetapkan dalam peraturan hukum tersebut.Oleh karena itu, hukum memegang peranan  penting dalam tegaknya hukum di Indonesia.