Prinsip proporsionalitas merupakan konsep penting dalam sistem hukum pidana yang memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan seimbang dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Di Indonesia, penerapan prinsip ini bertujuan untuk mencapai keadilan substantif dan menjaga keseimbangan dalam penegakan hukum. Meskipun prinsip proporsionalitas telah diakui secara normatif, tantangan dalam implementasinya masih banyak ditemukan, seperti adanya disparitas hukuman, ketidakkonsistenan putusan, dan pengaruh tekanan sosial terhadap keputusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis dan yuridis dari prinsip proporsionalitas serta mengidentifikasi kendala dan solusi dalam penerapannya di Indonesia. Dengan metode penelitian pustaka, kajian ini mengumpulkan dan menganalisis literatur hukum, peraturan, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pedoman yang tegas dan terbatasnya pemahaman hakim mengenai prinsip proporsionalitas menjadi hambatan utama dalam penerapannya. Kesimpulannya, untuk memastikan prinsip proporsionalitas diterapkan secara adil, diperlukan pedoman yang lebih spesifik, pelatihan bagi hakim, serta peningkatan transparansi dalam putusan pengadilan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sesuai dengan nilai keadilan yang dijunjung dalam Pancasila dan UUD 1945.