Sistem pembuktian merupakan elemen penting dalam hukum pidana yang bertujuan untuk memastikan keadilan dalam proses peradilan. Dalam hukum pidana Indonesia, sistem pembuktian diatur dalam KUHAP, yang mengacu pada prinsip pembuktian minimal (minimum bewijs) dan keabsahan alat bukti. Namun, sistem ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk perkembangan teknologi yang menghadirkan bukti digital, disparitas dalam penilaian bukti oleh hakim, serta isu etika dalam pengumpulan bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian di Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta solusi untuk meningkatkan efektivitas dan transparansinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan menganalisis undang-undang, jurnal ilmiah, buku, serta laporan kasus. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pembuktian dan memberikan rekomendasi berdasarkan praktik hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya regulasi tentang bukti digital, ketidakkonsistenan dalam putusan, serta praktik pengumpulan bukti yang tidak etis menjadi hambatan utama dalam sistem pembuktian di Indonesia. Kesimpulannya, untuk meningkatkan efektivitas sistem pembuktian, diperlukan revisi KUHAP, pelatihan aparat penegak hukum, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem peradilan pidana dan mewujudkan keadilan substantif.