Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem penetapan harga dalam transaksi tukar tambah di Dirga Motor diterapkan, serta bagaimana kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. informan yang akan menjadi subjek penelitian ini adalah pemilik, karyawan dan pembeli di showroom Dirga motor Kota Bengkulu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara yaitu deskriptif kualitatif dengan menjabarkan hasil keseluruhan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga motor dengan sistem tukar tambah di Showroom Dirga Motor Kota Bengkulu dilakukan dengan memperhatikan faktor internal dan eksternal, seperti tujuan usaha, kondisi pasar, dan permintaan konsumen. Metode yang digunakan adalah cost-plus pricing, penyesuaian harga berdasarkan kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, dan asal motor. Dari perspektif ekonomi Islam, praktik ini dinilai sesuai dengan prinsip syariah karena tidak melanggar ketentuan jual beli, bukan objek ribawi, dan memenuhi setiap transaksi muamalah dilandasi oleh prinsip kejujuran, keadilan, tidak mengandung unsur gharar, dan riba. Kata Kunci: Penetapan Harga, Sistem Tukar, Perspektif Ekonomi Islam Abstract This study aims to determine how the pricing system in trade-in transactions at Dirga Motor is implemented, as well as how it complies with Islamic economic principles. The type of research used in this study is qualitative descriptive research. The informants who will be the subjects of this study are the owners, employees, and buyers at the Dirga Motor showroom in Bengkulu City. The data collection techniques used are observation, interviews, and documentation. Data analysis in this study is carried out using qualitative descriptive methods by describing the overall results. The results of this study indicate that the mechanism for determining motorcycle prices using a trade-in system at the Dirga Motor Showroom in Bengkulu City is carried out by considering internal and external factors, such as business objectives, market conditions, and consumer demand. The methods used are cost-plus pricing, price adjustments based on vehicle condition, document completeness, and motorcycle origin. From an Islamic economic perspective, this practice is considered to be in accordance with sharia principles because it does not violate the provisions of buying and selling, is not a ribawi object, and fulfills every muamalah transaction based on the principles of honesty, justice, and does not contain elements of gharar and riba. Keywords: Pricing, Trade-in System, Islamic Economic Perspective