This research aims to explore more deeply the function of taqlid, ittiba', talfiq, and ijtihad in the adoption of Islamic law with a focus on a case study of determining the start of Ramadan in Indonesia. Taqlid, ittiba', talfiq, and ijtihad are both methods used in taking legal action against a new event or problem that arises in society and requires a solution to the problem. Of course, the three things above are a person's choice to carry out legal istinbath. However, among these three things, there are those that are good and appropriate to use and there are those that should not be used. This research shows that the combination of these four approaches influences decisions about the start of Ramadan in Indonesia, where a deep understanding of each method can help Muslims in observing fasting appropriately. Therefore, this research uses a qualitative approach with case studies and literature analysis to find out the position and function of taqlid, ittiba', talfiq, and ijtihad in determining the start of Ramadan. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam fungsi taqlid, ittiba’, talfiq, dan ijtihad dalam pengambilan hukum Islam dengan fokus pada studi kasus penetapan awal Ramadhan di Indonesia. Taqlid, ittiba’, talfiq, dan ijtihad sama-sama merupakan metode yang digunakan dalam mengambil hukum terhadap suatu peristiwa atau masalah baru yang muncul di masyarakat dan memerlukan solusi dari masalah tersebut. Tentu ketiga hal di atas menjadi pilihan sesorang untuk melakukan istinbath hukum. Namun di antara ketiga hal tersebut ada yang baik dan tepat digunakan serta ada yang sebaiknya tidak digunakan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kombinasi dari empat pendekatan ini mempengaruhi keputusan tentang awal Ramadan di Indonesia, di mana pemahaman yang mendalam tentang setiap metode dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dengan tepat. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus dan analisis literatur untuk mengetahui bagaimana posisi dan fungsi dari taqlid, ittiba’, talfiq, dan ijtihad dalam penentuan awal Ramadhan.