Hamas Muhammadi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Putusan Pengadilan Agama Tentang Perceraian Yang Didasarkan Atas Kesaksian Saksi Yang Disewa Hamas Muhammadi; Fachri Wahyudi; Vera Charmila
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70338/wasatiyah.v5i1.144

Abstract

Setiap kasus perceraian yang diajukan di muka Pengadilan Agama membutuhkan alat bukti, salah satu alat bukti yang dihadirkan ialah saksi. Dewasa ini tidak jarang saksi yang dihadirkan di muka Pengadilan Agama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam Hukum Positif atau Hukum Islam, salah satu jenis saksi yang dihadirkan di muka Pengadilan Agama ialah saksi yang disewa. Oleh karena itu, penulis melakukan studi analisis terhadap keabsahan putusan tentang perceraian berdasarkan kesaksian saksi yang disewa di Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan historis. Berdasarkan analisis peneliti, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesaksian berdasarkan saksi yang disewa  termasuk dalam keterangan palsu di bawah sumpah atau sumpah palsu, karena kesaksian tersebut tidak memenuhi secara lengkap apa yang menjadi syarat-syarat dalam saksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam hukum Islam sendiri telah disebutkan bahwa kesaksian palsu merupakan perbuatan dosa besar, kalimat dari kesaksian palsu tersebut disandingkan dengan dosa syirik dan durhaka kepada orang tua, adapun tentang keabsahan putusan yang berdasarkan kesaksian palsu dalam Islam dapat dibatalkan hukumannya jika putusan tersebut belum dilakukan atau disahkan. Akibat hukum dari putusan yang didasarkan atas kesaksian saksi yang disewa bagi pihak yang bercerai ialah putusan perceraian tersebut tidak sah bagi pihak yang bersangkutan, karena menyalahi dan melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-Undang, dan putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, dalam Islam jika kesaksian palsu tersebut menimbulkan kerugian kepada pihak lainnya maka saksi tersebut harus menerima konsekuensinya.