Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemerintahan modern adalah salah satu faktor penting yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan publik. Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang kompleks, dan undang-undangnya mengatur kewenangan ini. Beberapa contohnya adalah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam dan Pelayanan Publik.Tujuan penelitian ini ntuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, menerapkan otonomi daerah membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang kewenangan yang dimiliki oleh pusat dan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan, yaitu penelusuran dan penelitian kepustakaan dengan membaca dan menelaah berbagai jurnal, buku, dan naskah terbitan lainya yang berkaitan dengan topik penelitian saat menulis karya tulis berkaitan topik yang sedang di teliti. Dengan fokus pada analisis yuridis yang mendalam, jurnal ini mengkaji peran penting pemerintah dalam penerapan kebijakan publik. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasi negara. Pengawasan, termasuk pengawasan publik, dianggap sebagai alat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi rakyat.