Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Optimalisasi Perizinan Usaha Bagi Pelaku Usaha pada Lingkup UMKM Melalui Kolaborasi Lintas Sektor Endang Retnowati; Ari Purwadi; Ardhiwinda Kusumaputra
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 1 (2023): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan usaha merupakan bagian dari hak untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya aturan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang turut mengakomodasi eksistensi UMKM, yang salah satunya penguatan melalui perizinan berusaha. Namun, masih terdapat kendala dalam mengaktualisasikan perizinan berusaha tersebut, utamanya ketika membahas tentang peran sektoral, khususnya di lingkungan pemerintah. Oleh karena itu melalui adanya pengabdian masyarakat ini hendak untuk dibangun suatu kolaborasi lintas sektor. Bukan hanya pada lingkup pemerintah, tapi juga non-pemerintah, seperti organisasi masyarakat, institusi pendidikan hingga komunitas pelaku usahanya. Dilakukan melalui metode yuridis empiris, dengan melihat pada pelaksanaan serta aturannya. Secara khusus, sasaran pengabdian adalah pada pelaku usaha di wilayah Kolursari, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Menjadi aspek yang menarik, ketika masih terdapat sekitar 40% dari total peserta yang belum mempunyai perizinan berusaha, khususnya dalam bentuk NIB. Menjadi penting untuk membangun kolaborasi antara organisasi himpunan pengusaha, dinas pemerizinan, pemerintah daerah pada tingkat kelurahan, komunitas pelaku usaha, hingga pada institusi perguruan tinggi. Lebih membuka peluang akses dan fasilitasi untuk kemudahan perizinan berusaha.
Aspek Hukum dan Kesehatan dalam Perkawinan Dini Berdasar UU Perkawinan Endang Retnowati; Joko Nur Sariono; Ahmad Basuki
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 2 (2024): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang: Perkawinan merupakan hak setiap orang. Perkawinan merupakan bagian untuk membangun keberlanjutan keluarga. Ada norma (peraturan perundang-undangan), adat-istiadat, syariat (atau sesuai agama), yang harus dipatuhi dalam melakukan perkawinan. Hal itu juga dimaksudkan untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan keberlanjutan perkawinan. Secara normatif, sebagai upaya untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan keberlanjutan perkawinan (keharmonisan rumah tangga), maka negara juga menetapkan syarat-syarat perkawinan, diantaranya adalah usia minimal 19 tahun. Namun, masih terdapat masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah usia 19 tahun (perkawinan dini), khususnya pada masyarakat di wilayah Kelurahan Kalianyar. Terdapat dua persoalan krusial, yaitu pertama, apa yang menjadi penyebab masih adanya perkawinan dini? Kedua, bagaimana upaya mencegah perkawinan dini? Tujuan: Tujuannya adalah untuk meminimalisir adanya perkawinan dini dan lebih taat pada undang-undang perwakinan. Metode: Dilakukan kegiatan sosialisasi yang dimaksudkan untuk dapat menemukan jawaban dari pokok persoalan, sekaligus dapat memberikan alternative penyelesaian dan peningkatan wawasan masyarakat, khususnya di lingkungan Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil, yang dilakukan pada 10 Juli 2024. Hasil: Adapun yang menjadi temuan bahwa masih adanya perkawinan dini adalah karena tuntutan kondisi ekonomi. Masih terdapat pemikiran jika menikah lebih cepat dapat membantu menyelesaikan masalah ekonomi keluarga. Tidak jarang pula yang menikah dini karena memang karena telah hamil lebih dulu saat sekolah. Disinilah pentingnya untuk memberikan wawasan dalam upaya pencegahan dini melalui pemberian wawasan tentang regulasi. Bukan hanya mengenai UU Perkawinan, tetapi juga kaitannya dengan aturan lain yang dihubungkan dengan dunia pekerjaan, misalnya saja ketika terdapat lowongan pekerjaan tetapi terbatas pada yang belum menikah di usia yang sangat muda (dini). Kesimpulan: Masyarakat masih banyak yang belum memaham regulasi perkawinan. Maka dari itu, melalui sosialisasi ini masyarakat menjadi paham dan lebih peka terhadap aturan perkawinan, termasuk resiko yang ditimbulkan baik secara normatif maupun dampaknya pada kesehatan. Melalui organisasi kemasyarakat tingkat kelurahan seperti organisasi PKK dapat membantu meminimalisir terjadinya perkawinan dini
Optimalisasi Peran Gerakan PKK dalam Mencegah Pelecehan Seksual terhadap Anak Melalui Program Gotong Royong dan Pendidikan Ardhiwinda Kusumaputra; Endang Retnowati; Agam Sulaksono
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 2 (2024): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang: Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pada dasarnya mempunyai peran krusial terhadap pembangunan masyarakat, baik dalam lingkup misalnya pendidikan, sosial, budaya dan ekonomi. Namun, keberadaan PKK yang sampai pada tingkat lokal (kelurahan), ternyata masih belum sepenuhnya optimal. Apalagi jika dihadapkan dengan isu sosial dan hukum, salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap anak. Salah satu wilayah yang menjadi sorotan atas permasalahan tersebut adalah di Kelurahan Kalianyar. Adapun yang menjadi sorotan pokok permasalahannya adalah apakah yang menjadi kendala bagi PKK dalam upaya pencegahan pelecehan seksual terhadap anak? Bagaimana optimalisasi peran PKK dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak? Tujuan: Tujuannya adalah memberikan alternatif solusi atas pokok permasalahan sekaligus meningkatkan kompetensi PKK dengan tetap berdasar pada aspek hukum. Metode: Dilakukan kegiatan sosialisasi yang dimaksudkan untuk dapat menemukan jawaban dari pokok persoalan, sekaligus dapat memberikan alternative penyelesaian dan peningkatan wawasan masyarakat, khususnya di lingkungan Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil. Hasil: Adapun yang menjadi temuan bahwa terdapat kendala diantaranya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat peran dari PKK. Masyarakat masih beranggapan jika PKK adalah wadah perkumpulan saja, tanpa punya peran yang krusial. Masih belum meratanya PKK pada setiap warga, yang dibuktikan dengan masih ada warga yang tidak terlibat dalam kegiatan PKK. Atas dasar itulah, maka bentuk optimalisasinya dilakukan dengan menguatkan program gotong royong dan pendidikan. Dalam hal ini perlu ada peran dari Kepala Kelurahan Kalianyar untuk lebih aktif mengajak masyarakatnya. Kesimpulan: Perlunya untuk memberikan wawasan kepada masyarakat (umum), khususnya anggota PKK untuk aktif dan peka terhadap tindakan / pontensi aktifitas yang mengarah pada pelecahan seksual terhadap anak di lingkungan terdekat yaitu keluarga dan tetangga.