Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Pemerintah dalam Pendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 Joko Nur Sariono; Cita Yustisia Serfiyani; Ari Purwadi
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 2 (2024): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang: Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 juga telah memberikan amanat bahwa tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar. Tujuan: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan advokasi hukum atas fenomena makin banyaknya tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya sehingga apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan dengan optimal dan kuatirnya menyebabkan penurunan kualitas tanah maka kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya harus saling mengimbangi agar kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat dapat tercapai seluruhnya sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) UUPA. Metode: Penelitian yang menjadi hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat di Kapas Krampung dengan metode penelitian hukum empiris. Hasil: Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kapas Krampung terkait penguasaan dan pendaftaran tanah. Kesimpulan: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menyimpulkan bahwa masyarakat berhak atas tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah karena sesuai dengan UUPA dan PP Nomor 20 Tahun 2021 sehingga diperlukan sosialisasi dan advokasi hukum yang koheren.
Status Hukum Tanah yang Dikuasai secara Turun Temurun dalam Sengketa Kepemilikan Tanah di Kapas Krampung Cita Yustisia Serfiyani; Ari Purwadi; Ardhiwinda Kusumaputra
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 2 (2024): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang: Tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya telah menyebabkan penurunan kualitas tanah.  Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 telah memberikan amanat terhadap tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dapat dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan dan/atau dikuasai oleh pihak lain yang telah mendayagunakannya secara terus-menerus selama 20 tahun. Tujuan: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan advokasi hukum kepada mayarakat serta agar kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya terhadap tanah tersebut tetap berimbang sehingga kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat dapat tercapai seluruhnya sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) UUPA. Metode: Penelitian yang menjadi output kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil: Meningkatnya kemandirian masyarakat Kapas Krampung dalam melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi atas sengketa tanah mereka. Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa pentingnya penertiban status hukum tanah yang dikuasai secara turun temurun ini yang juga berperan untuk mencegah timbulnya sertipikat ganda atas obyek tanah yang sama akibat klaim yang tidak mengindahkan prosedur penetapan bukti kepemilikan tanah yang dikuasai secara turun temurun tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.