Latar belakang: Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 juga telah memberikan amanat bahwa tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar. Tujuan: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan advokasi hukum atas fenomena makin banyaknya tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya sehingga apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan dengan optimal dan kuatirnya menyebabkan penurunan kualitas tanah maka kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya harus saling mengimbangi agar kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat dapat tercapai seluruhnya sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) UUPA. Metode: Penelitian yang menjadi hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat di Kapas Krampung dengan metode penelitian hukum empiris. Hasil: Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kapas Krampung terkait penguasaan dan pendaftaran tanah. Kesimpulan: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menyimpulkan bahwa masyarakat berhak atas tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah karena sesuai dengan UUPA dan PP Nomor 20 Tahun 2021 sehingga diperlukan sosialisasi dan advokasi hukum yang koheren.