Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERANAN MASYARAKAT DALAM MEMBANTU PENYIDIK UNTUK MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Arisonabartes, I Kadek; Sgn, Subhan Zein; Sari, Indah
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v14i2.1373

Abstract

Kesadaran hukum dan peran dari seluruh lapisan masyarakat juga turut berpengaruh besar dalam membantu penyidik, maka peran masyarakat sangatlah penting dalam proses penyelesian kasus tindak pidana narkotika yang pada saat ini sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai apa alasan perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam membantu penyidik untuk mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika? dan bagaimana peranan masyarakat dalam membantu penyidik untuk mengungkap tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa perlunya keterlibatan masyarakat dalam mengungkap tindak pidana narkotika karena masyarakat sebagai subyek hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor. Alasan perlunya peran masyarakat dalam mengungkap tindak pidana narkotika ddiatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104-107. penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. Dengan ikut sertanya masyarakat membatu tugas aparat penegak hukum tersebut, maka peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat dapat diminimalisir, yang nantinya diharap-kan masyarakat bisa terlepas dari bahaya peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
History of Criminological Theory Riyanto, Agung; Sgn, Subhan Zein
Formosa Journal of Sustainable Research Vol. 3 No. 3 (2024): March, 2024
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/fjsr.v3i3.8357

Abstract

Current technological advances have a big impact on social life, social life and mutual respect, so that when we are faced with technological advances but are not balanced by understanding the contents of technology, it will have a negative and positive impact on users and society in general, so there is a need for education about the advantages. and its shortcomings so that we will protect ourselves and society in general from the laws that apply in the country we live in, and especially those of us who live in the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI)
Sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Kejahatan Narkotika Bagi Generasi Muda di Lingkungan Karang Taruna Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Sari, Indah; Selamat Lumban Gaol; Sgn, Subhan Zein; Ardison Asri; Suwito, Suwito; Widiraharjo, Widiraharjo; Erlangga, Luis Bayu Gustian; Apriansyah, Daffa Dwi
Jurnal Bakti Dirgantara Vol. 3 No. 1 (2026): Jurnal Bakti Dirgantara (In-Press)
Publisher : Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/wvh1ke28

Abstract

Maraknya tindak pidana narkotika yang melibatkan generasi muda menunjukkan masih rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya serta pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum generasi muda, khususnya anggota Karang Taruna Rukun Warga (RW) 08 Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, mengenai bahaya dan pencegahan kejahatan narkotika. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi interaktif, simulasi kasus, serta evaluasi menggunakan pretest dan posttest. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait pengertian, jenis, dampak, serta sanksi hukum penyalahgunaan narkotika, yang tercermin dari perbandingan hasil pretest dan posttest serta tingginya partisipasi peserta dalam sesi diskusi. Meskipun demikian, keterbatasan waktu pelaksanaan menjadi kendala dalam pendalaman materi secara menyeluruh. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dan menegaskan pentingnya keberlanjutan program sosialisasi serta kerja sama periodik dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur sebagai upaya pencegahan narkotika berbasis komunitas.   The increasing involvement of young people in narcotics-related crimes indicates a low level of legal awareness and understanding regarding the dangers and prevention of narcotics abuse. This Community Service Program (PkM) aimed to enhance legal knowledge and awareness among the younger generation, particularly members of the Youth Organization in Neighborhood Association (RW) 08, Halim Perdana Kusuma Village, Makasar District, East Jakarta. The program employed legal counseling methods through lectures, interactive discussions, case simulations, and evaluation using pretest and posttest instruments. The results demonstrated an improvement in participants’ understanding of the definition, types, impacts, and legal sanctions related to narcotics abuse, as reflected in the comparison between pretest and posttest outcomes and the high level of participant engagement during discussions. However, limited time allocation constrained the depth of material delivery. This program contributes positively to strengthening community-based legal awareness and highlights the importance of sustainable outreach activities and periodic collaboration with the East Jakarta City National Narcotics Agency (BNNK) in preventing narcotics abuse.