Indonesia, sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia, memiliki sekitar 23% dari total luas hutan mangrove dunia, menjadikannya negara dengan kawasan mangrove terbesar di dunia. Meskipun demikian, kawasan mangrove di Indonesia mengalami tekanan yang semakin besar akibat konversi lahan untuk berbagai kepentingan, seperti pertanian, perikanan, dan pembangunan infrastruktur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kulitatif dengan pendekatan Literatur review. Hasil penelitian menunjukan Kebijakan hukum pengelolaan kawasan mangrove di Indonesia sudah tertuang pada beberapa produk hukum baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan mentri bahkan sampai peraturan daerah. Namun, terdapat permasalahan yang masih melanggar etika dan kebijakan lingkungan diantaranya di wilayah teluk Bintuni di provinsi Papua Barat yang di ulas pada hasil penelitian dari Ardiyanto (2023), selanjutnya, wilayah di pulau Bintan Kepulauan Riau. Kajian ini telah dilakukan penelitian oleh Irman dan Akbar (2021). Permasalahan juga terdapat di wilayah pesisir Negeri Amahai yang berada di Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan hasil penelitian Ely et al (2021). Pengelolaan mangrove harus perpayung hukum dan didasarkan pada etika dan kebijakan lingkungan yang harus ditaati oleh semua pihak baik ditingkat local terkecil yaitu desa sampai ditingkat nasional. Berbagai kebijakan tersebut lahir dengan melihat kondisi social masyarakat, topografi wilayah, budaya dan kearifan local.