Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di Indonesia: Upaya Perlindungan Hukum bagi Investor Matthew Mikha Sebastian Matondang
Journal of Education Transportation and Business Vol 1, No 2 (2024): Desember 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetbus.v1i2.4396

Abstract

Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi perhatian utama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik. OECD mengembangkan prinsip-prinsip GCG menjadi panduan bagi pemerintah serta regulator, termasuk di Indonesia, untuk mempromosikan praktik terbaik dalam keberlanjutan perusahaan. Prinsip-prinsip utama GCG meliputi perlindungan hak pemegang saham (fairness), transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab sosial. Penerapan GCG juga berperan dalam mengatasi berbagai tantangan bisnis seperti korupsi, tanggung jawab sosial, serta etika perusahaan. Di Indonesia, Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerapan GCG melalui regulasi yang melibatkan peran direktur independen, transparansi laporan keuangan, serta penegakan aturan pasar modal. Selain itu, pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) oleh keputusan Menteri Koordinator bidang EKUIN turut berperan dalam mengembangkan kerangka hukum untuk mendukung implementasi GCG, seperti reformasi Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penerapan GCG yang buruk bisa menyebabkan kerugian besar, namun, jika GCG bisa diterapkan dengan baik, maka akan bisa meningkatkan nilai dari  perusahaan, meminimalisir risiko, serta meningkatkan kepercayaan dari para investor.
Analisis Yuridis Keabsahan Pengunduran Diri Pekerja Dalam Sengketa Phk: Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr Matthew Mikha Sebastian Matondang; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8244

Abstract

Penelitian ini mengkaji keabsahan pengunduran diri pekerja dalam sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengacu terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yaitu yuridis normatif mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Temuan studi mengindikasikan jika hakim menilai pengunduran diri pekerja tidak sah karena dua aspek. Pertama, kondisi eksternal berupa intervensi dan intimidasi dari pihak pemberi kerja yang mengakibatkan terjadinya kecacatan dalam pembentukan kehendak (wilsgebrek) dan penyalahgunaan keadaan (undue influence). Kedua, dalam aspek normatif, secara prosedural pengunduran diri tersebut gagal memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh Pasal 154A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta melanggar Pasal 31 Peraturan Perusahaan. Akibat hukum dari ketidakabsahan pengunduran diri adalah penetapan bahwa telah terjadi PHK sepihak yang melawan hukum, sehingga pengusaha diwajibkan membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti, dan upah proses dengan total kompensasi sebesar Rp64.123.524,00. Putusan ini mencerminkan perlindungan hukum untuk pekerja sekaligus menjadi instrumen korektif terhadap praktik PHK terselubung melalui pemaksaan pengunduran diri.