Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PEMIDANAAN PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF JUDICIAL CORRUPTION: STUDI TERHADAP KASUS SUAP DAN GRATIFIKASI KETUA PENGADILAN NEGERI SURABAYA DALAM PUTUSAN NOMOR 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Riky Prasetia; Syahrul Anwar; Suradi Suradi
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 7, No 01 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v7i01.829

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana korupsi di sektor peradilan merupakan bentuk penyimpangan paling berbahaya karena merusak integritas kekuasaan kehakiman dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pemidanaan terhadap Rudi Suparmono, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya merupakan bentuk judicial corruption yang paling serius. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus mencederai prinsip independensi kehakiman, kode etik hakim, serta asas penyelenggaraan negara yang bersih. Namun putusan dalam kasus ini yang hanya pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) dinilai belum proporsional dan kurang tegas dengan tingkat kesalahan dan dampak sistemik yang ditimbulkan. Putusan juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atau perampasan aset, sehingga tidak relevan dengan prinsip asset recovery yang menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemidanaan terhadap aparat peradilan harus lebih tegas, proporsional, dan mengutamakan pemberian efek jera guna menjaga integritas lembaga peradilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Kata kunci: Pemidanaan, Penegak Hukum, Suap, Gratifikasi, Ketua Pengadilan.
Islamization In Southeast Asia: History And Development In Southeast Asian Countries Rosyad Syahidin; Muhammad Abdi Darmawan; Syahrul Anwar
Cakrawala: Journal of Religious Studies and Global Society Vol. 1 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Yayasan Cendekia Gagayunan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63142/cakrawala.v1i2.71

Abstract

Islam is a rapidly growing religion in Southeast Asia, spreading through trade, proselytization, marriage, and cultural assimilation. This study aims to examine the history of Islam’s arrival in the region, its development across various ASEAN countries, and the differing conditions faced by Muslims in each nation. Using a qualitative approach through literature review, it was found that Islam first entered Southeast Asia in the 7th century CE via Arab, Persian, and Indian traders. Indonesia, as the initial center for the spread of Islam, became the country with the largest Muslim population in the region, followed by Malaysia and Brunei Darussalam. However, the development of Islam in countries like Thailand, the Philippines, and Myanmar has faced significant challenges due to political conflicts, cultural differences, and discrimination against Muslim minorities. In addition to trade and marriage, methods of proselytization such as education, art, and Sufism also played a crucial role in the process of Islamization. This study highlights the differing social and political dynamics influencing the application of Islamic law and the lives of Muslims in each Southeast Asian country. Consequently, this research provides an in-depth understanding of the history and development of Islam and its role in shaping the region's identity.
Perbandingan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam dalam Asas Legalitas Ananda Dewi Maharani; Syahrul Anwar
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Article in Press
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/xqdt4329

Abstract

The principle of legality constitutes a foundational doctrine in criminal law, serving to ensure legal certainty and protect individuals from arbitrary punishment. This study examines the legality principle from a comparative perspective between modern criminal law and Islamic criminal law through normative legal research employing comparative and historical approaches. The analysis reveals that both legal systems share a common commitment to legal certainty, accountability, and the protection of individual rights by requiring a legal basis for criminal liability and punishment. However, significant differences emerge in their sources of law and underlying philosophical orientations. Modern criminal law primarily derives legitimacy from statutory regulations and emphasizes formal legality, whereas Islamic criminal law integrates divine revelation, moral values, and the objectives of maqashid al-shari’ah in determining criminal responsibility and sanctions. Consequently, the legality principle in Islamic criminal law encompasses not only procedural certainty but also substantive justice and social welfare considerations. The findings highlight the relevance of Islamic criminal law values in enriching contemporary criminal law reform, particularly within pluralistic societies. Integrating substantive justice principles with modern legal frameworks may contribute to the development of a more humane, balanced, and socially responsive criminal justice system.
Integrasi Prinsip Fiqh Jinayah dalam KUHP Nasional: Rekonstruksi Sanksi Korupsi Berbasis Keadilan Substantif Irfan Nurhakim; Syahrul Anwar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7481

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan pendekatan hukum yang holistik dan progresif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi prinsip-prinsip Fiqh Jinayah ke dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) sebagai upaya rekonstruksi sanksi korupsi yang lebih berkeadilan substantif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), penelitian ini membedah Pasal 603 hingga Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan adanya konvergensi signifikan antara sanksi denda Kategori VI dalam KUHP Nasional dengan konsep Al-Mushadarah (penyitaan harta) dalam hukum Islam guna memiskinkan koruptor. Lebih lanjut, rekonstruksi sanksi korupsi berbasis Fiqh Jinayah menawarkan penguatan pada sanksi Ta’zir yang fleksibel namun berat, termasuk publikasi identitas pelaku (Al-Tasyhir), guna menciptakan efek jera sosial. Integrasi ini tidak hanya memperkuat legitimasi yuridis hukum nasional, tetapi juga memberikan dimensi moralitas transendental dalam menjaga amanah harta publik (Hifdz al-Maal). Penelitian ini merekomendasikan penegak hukum untuk menginternalisasi nilai-nilai keadilan Islam dalam implementasi KUHP Nasional demi mewujudkan tatanan negara yang bersih dan berintegritas.