Muhammad Watif Massuanna
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Muhammad Watif Massuanna; Rahma; Hanifa Amir; Handayani Mustafa; Anisa Aulya
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 6 No. 1 (2024): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/pendidikan.v6i1.1000

Abstract

Kondisi kehidupan anak-anak di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Fenomena ini tidak sekadar retorika, melainkan merupakan fakta yang membutuhkan perhatian mendalam. Dalam konteks proses hukum, setiap individu yang telah menjadi korban pelecehan seksual atau pemerkosaan diharapkan untuk memberikan kesaksian di persidangan. Pada tahap ini, korban diminta untuk mengulangi kronologi peristiwa yang dialaminya di hadapan hakim, jaksa penuntut, dan terdakwa. Penting untuk mencatat bahwa dalam perannya sebagai saksi, korban harus dijamin tidak mengalami tekanan baik secara fisik maupun mental. Prinsip pelayanan yang optimal kepada korban juga menjadi fokus, dengan memastikan bahwa kebutuhan mereka terpenuhi dengan sepenuhnya dalam konteks proses hukum tersebut. Dampak pelecehan seksual pada anak meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, dan kecemasan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang mengalami pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu anak menjadi korban pelecehan seksual, serta cara-cara di mana pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dihukum. Metodologi penelitian hukum normatif digunakan dalam upaya ini
Tantangan Hukum di Era Digital Muhammad Watif Massuanna; Hilma; Wira Wulandini; Ingga Ramadani; Muh.Rizaldy Syam
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 6 No. 1 (2024): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/pendidikan.v6i1.1009

Abstract

Artikel ini membahas tentang berbagai tantangan hukum yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital. Era digital membawa dampak yang signifikan terhadap sistem hukum yang ada, mulai dari keamanan data pribadi hingga pertanggung jawaban atas konten yang disebarkan. Penelitian ini melihat latar belakang kemunculan tantangan hukum di era digital, membahas isu-isu utama yang dihadapi, serta memberikan pemahaman tentang upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut.
Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana Muhammad Watif Massuanna; Idil Nahnul; Isa Fadillah; Kia Ramadani; Wa Windiyani Baharuddin
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 6 No. 1 (2024): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/pendidikan.v6i1.1011

Abstract

Pengguna media sosial terlibat dalam kebiasaan yang disebut "melenturkan", yaitu memamerkan uang mereka. Flexing dilakukan untuk menunjukkan kedudukan atau kompetensi finansial seseorang. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh aplikasi opsi biner Binomo dan Quotex, pelenturan juga dapat digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan aktivitas ilegal. Dengan persyaratan penelitian deskriptif analitis, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data sekunder dari tinjauan literatur digunakan, dan dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, dalam situasi di mana media sosial disalah gunakan untuk melakukan kejahatan—seperti halnya dengan aplikasi opsi biner Binomo dan Quotex—hal ini dapat menimbulkan tindakan hukum, yaitu hukum pidana. Melenturkan adalah jenis penipuan kriminal di mana pembeli atau pengikut dibujuk dengan kekayaan. Komponen tindak pidana dipenuhi dengan cara flexi yang dilakukan dengan sadar untuk melakukan kejahatan penipuan, seperti halnya Binomo dan opsi biner lainnya. Bukan hanya tindak pidana penipuan investasi, namun juga tindak pidana pencucian uang dan penyebaran kebohongan. Pasal 378 jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) jo, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 merupakan beberapa ketentuan yang mengatur tentang dakwaan pasal berlapis terhadap pelakunya. Selama dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum atau merugikan orang lain, flexing pada dasarnya sah-sah saja. Melenturkan atau memamerkan diri dianggap riya' (kesombongan) dalam hukum Islam, yang juga menganggapnya sebagai dosa besar dan tindakan kemusyrikan kecil. Neraka diperuntukkan sebagai tempat bagi orang-orang yang memendam sikap-sikap tersebut.
Pengaruh Teknologi Digital Terhadap Privasi dan Perlindungan Data: Perspektif Hukum Muhammad Watif Massuanna; Diki Hendrawan; Selfi Mosepe; Kezia Rumende; Delsy Florensia Randan
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 6 No. 1 (2024): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/pendidikan.v6i1.1026

Abstract

Perkembangan pesat digitalisasi teknologi saat ini telah membawa dampak yang sangat signifikan dan beragam di setiap lini kehidupan manusia. Berbagai hal yang muncul memicu terjadinya dampak yang secara total merubah pandangan masyarakat dalam bertindak. Sebagai negara berkembang, Indonesia juga tidak bisa menghindari lajunya digitalisasi teknologi yang marak saat ini. Sebagai indikasinya, tidak sedikit lagi manusia Indonesia yang tidak menggunakan teknologi, contoh sederhanya yaitu penggunaan hanphone. Sehingga secara nyata aktifitas bisa saja terkontrol melalui teknologi digital. Maka dari itu, kejahatan teknologi digitalisasi di era saat ini sudah tidak bisa lagi diatasi dengan hanya menggunakan penyuluhan atau sosioalisasi tanpa adanya tindakan yang lebih menjurus. Dalam penyikpi perubahan itu pemerintah Indonesia telah memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDT) yang dimaksudkan untuk melindungi hak privasi warga negara. Kegunaan dari RUU PDT ini adalah melindungi hak data dan privasi tiap orang yang bila mana ada sandaran hukum yang menjaminnya. Penelitian ini menggunakan penelitian bersifat kualitatif dengan menggunakan literatur review. Literature review merupakan suatau cara untuk menemukan, mencari artikel-artikel, buku-buku dan sumber-sumber lain seperti tesis, disertasi, prosiding yang relevan pada suatu isu tertentu atau teori atau riset yang menjadi interest. Juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan privasi dan data pribadi sebagai hak asasi manusia, perlindungan privasi dan data pribadi dalam era digital, dan perlindungan privasi dan data pribadi di Indonesia, memberikan pemahaman mengenai Pengaruh Teknologi Digital terhadap Privasi dan Perlindungan Data: Perspektif Hukum.