Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hak Terdakwa dalam Proses Hukum ditinjau dari prinsip Hukum "In Dubio Pro Reo". Rahmat Aripin; Ardyan; Susmita; Rezi Tri Putri
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 1 (2024): Juli - Desember
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/vbjenk88

Abstract

Dalam setiap perkara hukum yang disidangkan di pengadilan, pembuktian fakta hukum (peristiwa hukum) dihadapan Majelis hakim akan menjadi perdebatan yang sangat menarik antara Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa, baik langsung maupun didampingi oleh Penasehat Hukumnya, karena pembuktian akan menjadi suatu kesempatan yang penting untuk meyakinkan Hakim dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem hukum, terdapat prinsip penting yang dikenal dengan "In Dubio Pro Reo" yakni sebuah prinsip hukum yang secara harfiah diterjemahkan sebagai "dalam keraguan, berpihaklah pada terdakwa." Prinsip “in dubio pro reo” dan “precumtion of innocent” ini dianggap sebagai salah satu prinsip hak asasi manusia yang paling mendasar dalam hukum pidana, karena melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan negara, menjaga kebebasan individu, dan mendorong proses peradilan yang adil dan akurat, karena sebagai salah satu asas fundamental dalam perlindungan hak asasi manusia, adalah dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dan pembuktian yang kuat sebelum seseorang dihukum secara pidana. Pada artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yakni melakukan penelitian melalui literatur – literatur yang terkait dengan pokok bahasan penelitian. Meskipun penting dalam melindungi hak-hak terdakwa, prinsip “in dubio pro reo” tidak kebal terhadap kritik dan keterbatasan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan atau penyalahgunaan prinsip tersebut, sehingga memberikan keringanan hukuman bagi individu yang bersalah. Menyeimbangkan asas praduga tak bersalah dengan pentingnya menegakkan keadilan dapat menimbulkan tantangan besar bagi para praktisi hukum. Dalam beberapa kasus, penerapan "in dubio pro reo" mungkin bertentangan dengan prinsip hukum atau kepentingan masyarakat lainnya, seperti keselamatan publik atau hak-hak korban. Konflik-konflik ini menggarisbawahi kompleksitas yang melekat dalam sistem peradilan pidana dan perlunya pertimbangan yang cermat ketika menerapkan prinsip ini.
Quo Vadis Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI: Tinjauan Hukum, Etika, dan Politik Perwakilan: (Studi Kasus Penolakan Pengunduran Diri Rahayu Saraswati oleh MKD DPR RI) Ardyan; Rahmat Aripin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2739

Abstract

Fenomena pengunduran diri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan isu hukum dan politik yang menarik, terutama ketika keputusan pengunduran diri tidak serta-merta diterima oleh lembaga internal DPR, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kasus yang menimbulkan perdebatan publik adalah pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang ditolak oleh MKD DPR RI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus (case approach).Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, pengunduran diri anggota DPR RI merupakan hak pribadi yang diatur dalam Pasal 239 UU MD3. Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat absolut karena tunduk pada mekanisme etik dan kelembagaan internal DPR melalui MKD. Dalam konteks kasus Rahayu Saraswati, MKD menolak pengunduran diri dengan alasan menjaga integritas lembaga dan menghindari preseden politik yang dapat merugikan sistem perwakilan. Dari sisi etika, keputusan MKD dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan martabat jabatan legislatif; namun dari sisi hak individu, terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip kebebasan berkehendak yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.