Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengawasan Partisipatif Dalam Upaya Mewujudkan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas Ridwan Eko Prasetyo
SIYASI: Jurnal Trias Politica Vol. 1 No. 1 (2023): Siyasi: Jurnal Trias Politica
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/sjtp.v1i1.26559

Abstract

In the election context, participatory supervision should be a necessary thing in the implementation of democracy to ensure that the political contestation agenda is not faced with various obstacles such as administrative violations, violations of political morality, and legal crimes. Therefore efforts to reconstruct the electoral agenda based on high participatory oversight need to be pursued ahead of the upcoming 2024 elections. The research results show that participatory supervision needs to be carried out using two approaches. The first is a formal approach by optimizing the role and function of the Bawaslu as an election regime institution that does not only act as a supervisor, but also as a breaker for administrative violations and violations of political morality. Second, extra-formal participatory supervision is held by the community as citizens who actually have political rights. Participatory oversight is very important to produce elections that are clean and not full of conflict and of course produce leaders with integrityDalam konteks pemilu, pengawasan partisipatif seharusnya menjadi hal yang niscaya dalam penyelenggaraan demokrasi untuk memastikan agenda kontestasi politik tidak dihadapkan dengan berbagai kendala seperti pelanggaran administratif, pelanggaran atas moralitas politik, hingga kejahatan hukum. Oleh karena itu upaya untuk kembali merekonstruksi agenda pemilu berbasis tingginya pengawasan partisipatif perlu diupayakan menjelang pemilu tahun 2024 mendatang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan partisipatif perlu diusung dengan menggunakan dua pendekatan. Pertama adalah dengan pendekatan formal lewat pengoptimalan peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga rezim pemilihan umum yang tidak hanya berperan sebagai pengawas, namun juga sebagai pemutus pelanggaran admistrasi dan pelanggaran moralitas politik. Kedua, pengawasan partisipatif secara ekstra formal dipegang oleh masyarakat sebagai warga negara yang sejatinya memiliki hak politik. Pengawasan partisipatif sangat penting untuk menghasilkan pemilu yang bersih, dan tidak sarat konflik serta tentunya menghasilkan pemimpin yang berintegritas 
PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (2) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 PERPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH Gaffar Ally Zulfikar; Ridwan Eko Prasetyo; Taufiq Alamsyah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 4 (2026): 2026 April
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i4.782

Abstract

Sistem merit merupakan prinsip fundamental dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan menjamin pengelolaan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya penerapan sistem merit melalui pengaturan fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d. Penelitian ini difokuskan pada pengkajian pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN berdasarkan ketentuan tersebut dengan menggunakan perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan penerapan sistem merit merupakan perwujudan prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pengawasan tersebut sejalan dengan prinsip ketatanegaraan Islam yang menekankan keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum sebagai landasan penyelenggaraan kekuasaan. Oleh karena itu, pengawasan penerapan sistem merit memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen hukum untuk menjamin profesionalitas ASN serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam manajemen aparatur negara.