Perempuan dalam perkara cerai talak sering kali menghadapi ketidakseimbangan posisi hukum yang berdampak pada terabaikannya hak-hak mereka, baik hak nafkah iddah, mut'ah, nafkah madhiyah, maupun hak hadhanah atas anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 42/Pdt.G/2019/PTA.Yk mencerminkan perlindungan hak perempuan dalam perkara cerai talak dan sejauh mana implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum diterapkan dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data primer penelitian ini adalah Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PTA.Yk dan Perma No. 3 Tahun 2017, sedangkan sumber data sekunder meliputi berbagai literatur hukum, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah menerapkan prinsip-prinsip Perma No. 3 Tahun 2017 secara signifikan, khususnya melalui pembatalan pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai merugikan hak-hak istri, serta mengabulkan gugatan rekonpensi dengan memberikan nafkah mut'ah sebesar Rp40.000.000,-, nafkah iddah Rp12.000.000,-, nafkah madhiyah selama lima tahun sebesar Rp240.000.000,-, hak hadhanah atas kedua anak, dan nafkah anak Rp5.000.000,- per bulan. Putusan ini menjadi cerminan nyata komitmen peradilan agama dalam mewujudkan keadilan berbasis kesetaraan gender