Ibnu Radwan Siddik Turnip
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prinsip Kemaslahatan Anak Dalam Yurisprudensi Hadhanah: Analisis Putusan Nomor 1173/Pdt.G/2024/PA.Kis Nurmalia Tara; Husnul Furqon; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7187

Abstract

Artikel ini mengkaji Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1173/Pdt.G/2024/PA.Kis mengenai perkara hadhanah (pengasuhan anak) pasca perceraian antara seorang ibu berprofesi asisten rumah tangga dengan seorang ayah berstatus karyawan BUMN yang memiliki tiga anak perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, meliputi bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin hukum yang relevan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis yurisprudensi tujuh langkah. artikel ini menelaah tujuh aspek analitik secara sistematis: identifikasi putusan dan profil para pihak, ringkasan fakta persidangan, identifikasi isu hukum, ratio decidendi, analisis putusan, evaluasi kritis, dan implikasi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan prinsip kemaslahatan anak (best interest of the child) sebagai pertimbangan paramount dalam menetapkan hadhanah kepada ibu, meliputi seluruh tiga anak sekaligus demi menjaga ikatan persaudaraan. Putusan ini juga memperkuat yurisprudensi nafkah anak dengan mekanisme kenaikan 10% per tahun (SEMA No. 3/2015) serta mengakui gugatan nafkah lampau (madhiyah) berdasarkan SEMA No. 2/2019. Evaluasi kritis menemukan beberapa celah dalam transparansi metodologi penetapan jumlah nafkah dan ketiadaan jadwal hak kunjung yang terperinci. Secara keseluruhan, putusan ini menjadi preseden yurisprudensi yang relevan dan kontributif bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia Keywords: hadhanah, best interest of the child, Islamic Law Compilation, child maintenance.
Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkara Cerai Talak: Analisis Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PTA.Yk dalam Perspektif Perma No. 3 Tahun 2017 Agus Salim Boang Manalu; Putri Melani; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7730

Abstract

Perempuan dalam perkara cerai talak sering kali menghadapi ketidakseimbangan posisi hukum yang berdampak pada terabaikannya hak-hak mereka, baik hak nafkah iddah, mut'ah, nafkah madhiyah, maupun hak hadhanah atas anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 42/Pdt.G/2019/PTA.Yk mencerminkan perlindungan hak perempuan dalam perkara cerai talak dan sejauh mana implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum diterapkan dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data primer penelitian ini adalah Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PTA.Yk dan Perma No. 3 Tahun 2017, sedangkan sumber data sekunder meliputi berbagai literatur hukum, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah menerapkan prinsip-prinsip Perma No. 3 Tahun 2017 secara signifikan, khususnya melalui pembatalan pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai merugikan hak-hak istri, serta mengabulkan gugatan rekonpensi dengan memberikan nafkah mut'ah sebesar Rp40.000.000,-, nafkah iddah Rp12.000.000,-, nafkah madhiyah selama lima tahun sebesar Rp240.000.000,-, hak hadhanah atas kedua anak, dan nafkah anak Rp5.000.000,- per bulan. Putusan ini menjadi cerminan nyata komitmen peradilan agama dalam mewujudkan keadilan berbasis kesetaraan gender