Di era digital saat ini, marak terjadi kasus penyebaran hak cipta secara ilegal. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi pencipta atau pemegang hak cipta tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sekaligus memahami terkait strategi preventif pencegahan penyebaran hak cipta secara ilegal di era digital ditinjau dari aspek hukum dan sosial. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan kepustakaan atau studi literatur, penelitian ini menggali berbagai strategi preventif dalam pencegahan penyebaran hak cipta dari perspektif hukum dan sosial. Dalam aspek hukum, penekanan diberikan pada perlunya registrasi hak cipta dan penggunaan watermark sebagai langkah preventif untuk memperkuat posisi pencipta. Dari aspek sosial, artikel ini menekankan adanya edukasi bagi masyarakat mengenai hak cipta sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya menghargai karya orang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi preventif dari aspek hukum dan sosial menjadi upaya yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pencipta karya. Dengan demikian, strategi preventif yang komprehensif sangat diperlukan untuk mengurangi penyebaran hak cipta secara ilegal di era digital yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.