Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi memiliki peran yang sangat krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Proses pengangkatan hakim konstitusi sebagai anggota lembaga ini pun diatur secara ketat dalam undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin independensi, integritas, dan profesionalisme hakim konstitusi.Dalam praktiknya, proses pengangkatan hakim konstitusi seringkali menjadi sorotan publik. Keputusan ini menuai berbagai kritik, salah satunya terkait dengan dugaan cacat formil dalam proses pembentukannya. Cacat formil ini diindikasikan dari adanya ketidaktransparanan dan kurangnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi keputusan tersebut. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diketahui sejauh mana Keputusan Presiden tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan apa saja implikasi hukum dari adanya dugaan cacat formil dalam proses pembentukannya. Penelitian ini memiliki kontribusi baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini dapat memperkaya khasanah ilmu hukum tata negara, khususnya mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala atau tantangan dalam pelaksanaan prosedur tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai prosedur pembentukan keputusan tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. dengan demikian maka suatu peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Berlakunya asas ini mencerminkan adanya hubungan antara superordinasi dan subordinasi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Artinya, substansi dalam Ketetapan Presiden tersebut bersifat khusus konkrit, individual, dan final seperti pengangkatan hakim konstitusi. Apabila terjadi pelanggaran pada asas tersebut maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pertimbangan Majelis Hakim pun menyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan dengan amar putusan diterima sehingga dengan ini Majelis Hakim memutus untuk menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87/Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan yang telah penulis tuangkan dalam paragraf-paragraf sebelumnya dapat dicermati bahwa hubungan antara Keputusan Presiden No. 87/2013 dapat dinilai bertentangan terhadap UU No. 8/2011 karena tidak sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori.