Kajian ini bertujuan untuk menjawab di setiap tempat produksi memiliki karyawannya masing-masing yang sistem kerjanya sama namun tidak menutup kemungkinan, terdapat juga perbedaan pada sistem pengupahan kerja Pertama, Bagaimana Pihak Pemilik Usaha Menetapkan Tingkat Upah Terhadap Pekerja pada Home Industry Kecamatan Kuta Blang Bireuen. Kedua, Bagaimana perspektif Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pengupahan Pekerja pada Home Industry di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sedangkan sumber data sekunder yang penulis gunakan adalah berbagai teori dan informasi yang diperoleh tidak langsung dari sumbernya, buku, penelitian terdahulu, dan Jurnal yang berisi tentang penerapan dan implementasi, serta berbagai dokumen dan tulisan sistem pengupahan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, penetapan pengupahan pekerja pada tiga Home Industry di Kecamatan Kuta Blang Bireuen mengunakan sistem harian dan borongan serta keadilan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan apa yang dikerjakan dan sesuai dengan hasil yang diperoleh selama bekerja. Kedua, sistem pengupahan pekerja pada tiga Home Industry Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen sesuai dengan perspektif Ekonomi Syariah, karena pemilik memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan bersama, pemilik memberikan upah secara adil, pemilik memberikan upah tepat waktu serta pemilik memberikan upah harian melalui ambilan atau pinjaman jika secara tiba-tiba pekerja membutuhkannya. Kendati demikian, pelaksanaan pemberian upah tersebut tidak mencukupi Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh, yaitu sebanyak Rp. 3.400.000;.